Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home lifestyle muslim detail berita

Ingin Cantik Paripurna dengan Suntik Putih, Halal atau Haram?

Fifiyanti Abdurahman Senin, 17 Januari 2022 - 12:49 WIB
Ingin Cantik Paripurna dengan Suntik Putih, Halal atau Haram?
Ilustrasi jarum suntik dan tiga ampul. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Kulit yang cerah dan putih saat ini seperti menjadi patokan dasar dalam penilaian kecantikan. Banyak produk kosmetik kecantikan yang menggambarkan perempuan dengan kulit putih adalah sebuah kesempurnaan.

Gambaran tersebut akhirnya ditangkap masyarakat sebagai wanita berkulit putih sudah pasti cantik, terlihat segar dam awet muda. Tak heran jika ramai orang melakukan perawatan ekstra, mulai dari menggunakan produk-produk kosmetik hingga cara instan yakni suntik putih.

Metode suntik putih merupakan perawatan kecantik dengan menyuntikakan cairan tertentu ke pembuluh darah atau otot di bawah kulit agar kulit menjadi lebih cerah.

Baca juga: Bahtsul Masail: Aset Kripto Sah dalam Hukum Islam

Cairan khusus tersebut merupakan kombinasi dari bahan-bahan seperti tranexamic acid, glutathione, vitamin E, dan vitamin C. Namun, meski metode ini terbilang aman, ada beberapa efek samping yang mungkin timbul dari suntik putih.

Lalu bagaimana suntik putih dalam ajaran Islam, apakah diperbolehkan? Komisi Dakwah MUI Pusat Yati Priyati mengatakan suntik putih layaknya seperti transplantasi rambut, ia hukumnya haram.

"Terkait suntik putih, maka sama dengan transplantasi rambut. Kita melihat ini sebagai upaya ikhtiar, jika kita berikhtiar merubah kondisi yang sudah dari awal tercipta demikian, maka ini akan menjadi sesuatu yang haram," kata Ustadzah Yati melalui sambungan telepon untuk Langit7.

Dalam sebuah hadits pun dijelaskan mengenai kecantikan dengan cara mengubah apa yang sudah ditakdirkan Allah SWT.

“Allah SWT melaknat wanita yang mentato dan yang minta untuk ditatokan, yang mencukur ataupun menipiskan alis. Dan yang meminta dicukur, yang mengkikir giginya supaya tampak cantik dan mengubah ciptaan Allah SWT.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ustadzah Yati menambahkan, Allah menciptakan manusia laki-laki dan perempuan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, yang kemudian berpengaruh terhadap rona dan warna kulit. Maka dari itu, jika ingin mengubahnya tujuannya harus dikaji terlebih dahulu.

"Maslahahnya untuk apa? Bagaimana nanti dia bisa merepresentasikannya didepan orang banyak tentang perubahan yang terjadi pada dirinya? Misalnya, menambah-nambah dagu, bentuk hidung, pipi dan segala macam. Merubah-rubah warna kulit, nah itu harus pakai tinjauan hukum syariat," ucapnya.

Baca juga: Lagi Tren, Bolehkah Transplantasi Rambut dalam Islam?

Jika tidak demikian, ia akan menjadi kufur nikmat yaitu termasuk dalam perbuatan tercela yang dibenci oleh Allah SWT dan rasul-Nya, jelas Uztadzah Yati.

"Jadi, jangan sampai menjadi orang yang kufur nikmat dengan apa-apa yang sudah Allah SWT berikan kepada kita," tuturnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)