Sanksi Dicabut, Merah Putih Berkibar Lagi di Kancah Internasional
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 18 Januari 2022 - 20:05 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali. (Foto: Dok. Kemenpora)
Indonesia akhirnya bisa mengibarkan kembali bendera Merah Putih usai mendapatkan sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Hal tersebut disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Zainuddin Amali.
Menurut Menpora, WADA membolehkan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih mulai Februari mendatang. Dengan pencabutan sanksi tersebut, Indonesia bisa menyelenggarakan event-event olahraga internasional.
Baca juga:Indonesia Ingin Lepas dari Sanksi WADA, Menpora Lakukan Dua Langkah Ini
"Saya mendapatkan laporan dari Ketua Tim Pak Okto bahwa WADA sudah sangat puas dengan apa yang kita lakukan. Insya Allah akan digolongkan pada kategori negara yang komplais (patuh terkait aturan dopping). Kalau tidak ada aral melintang dan halangan-halangan lain, awal Februari sudah bisa berkibar," kata Menpora Amali seperti dikutip Selasa (18/1).
Menpora menjelaskan keputusan itu lebih cepat dari sanksi yang dijatuhkan WADA selama satu tahun atau sampai Oktober 2021. Namun, WADA hanya memberikan sanksi selama empat bulan karena menganggap Indonesia serius dalam menyelesaikan masalah tersebut. Terlebih, Tim Satgas juga memberbaiki komunikasi dengan bertemu langsung pengurus WADA.
"Teman-teman yang ada di sini itu membenahi dari sisi administrasinya. Artinya apa yang dibutuhkan oleh WADA semua dipenuhi dan lain sebagainya," ujar Menpora.
Baca juga:Tangani Masalah WADA, Raja Sapta Oktohari Minta Waktu Satu Bulan
Menurut Menpora, WADA membolehkan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih mulai Februari mendatang. Dengan pencabutan sanksi tersebut, Indonesia bisa menyelenggarakan event-event olahraga internasional.
Baca juga:Indonesia Ingin Lepas dari Sanksi WADA, Menpora Lakukan Dua Langkah Ini
"Saya mendapatkan laporan dari Ketua Tim Pak Okto bahwa WADA sudah sangat puas dengan apa yang kita lakukan. Insya Allah akan digolongkan pada kategori negara yang komplais (patuh terkait aturan dopping). Kalau tidak ada aral melintang dan halangan-halangan lain, awal Februari sudah bisa berkibar," kata Menpora Amali seperti dikutip Selasa (18/1).
Menpora menjelaskan keputusan itu lebih cepat dari sanksi yang dijatuhkan WADA selama satu tahun atau sampai Oktober 2021. Namun, WADA hanya memberikan sanksi selama empat bulan karena menganggap Indonesia serius dalam menyelesaikan masalah tersebut. Terlebih, Tim Satgas juga memberbaiki komunikasi dengan bertemu langsung pengurus WADA.
"Teman-teman yang ada di sini itu membenahi dari sisi administrasinya. Artinya apa yang dibutuhkan oleh WADA semua dipenuhi dan lain sebagainya," ujar Menpora.
Baca juga:Tangani Masalah WADA, Raja Sapta Oktohari Minta Waktu Satu Bulan