Pengamat Hukum Apresiasi Inisiatif DPR soal RUU TPKS
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 19 Januari 2022 - 08:35 WIB
Kompleks Gedung MPR DPR, Jakarta. Foto: Langit7.id/iStock
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyampaikan apresiasi terhadap kesepakatan DPR yang menjadikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagaiinisiatif DPR.
"Ini menunjukkan bahwa DPR punya kepedulian terhadap realisasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini," kata Emrus seperti dikutip dari Antaranews, di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga:DPR Ragu Garuda Indonesia Bisa Berangkatkan Calon Haji 2022
Menurut dia, dengan menjadikan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR, para wakil rakyat telah benar-benar menunjukkan kesungguhan mereka sebagai representasi dari masyarakat yang memiliki komitmen untuk menghapus segala jenis kekerasan seksual yang ada di ruang publik dan ruang privat, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah tangga.
"Tidak satu pun masyarakat di Indonesia setuju kekerasan seksual terjadi. Dari siapa kepada siapa pun, itu tidak boleh terjadi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Emrus mengusulkan agar terdapat pasal yang mengakomodasi kekerasan seksual di lingkungan suami dan istri. Usulan tersebut dilandasi oleh tingginya kemungkinan pemaksaan hubungan kepada pasangan masing-masing, baik pemaksaan oleh suami kepada istri, maupun dari istri kepada suami.
Baca Juga:Menteri PPPA Ungkap Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
"Ini menunjukkan bahwa DPR punya kepedulian terhadap realisasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini," kata Emrus seperti dikutip dari Antaranews, di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga:DPR Ragu Garuda Indonesia Bisa Berangkatkan Calon Haji 2022
Menurut dia, dengan menjadikan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR, para wakil rakyat telah benar-benar menunjukkan kesungguhan mereka sebagai representasi dari masyarakat yang memiliki komitmen untuk menghapus segala jenis kekerasan seksual yang ada di ruang publik dan ruang privat, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah tangga.
"Tidak satu pun masyarakat di Indonesia setuju kekerasan seksual terjadi. Dari siapa kepada siapa pun, itu tidak boleh terjadi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Emrus mengusulkan agar terdapat pasal yang mengakomodasi kekerasan seksual di lingkungan suami dan istri. Usulan tersebut dilandasi oleh tingginya kemungkinan pemaksaan hubungan kepada pasangan masing-masing, baik pemaksaan oleh suami kepada istri, maupun dari istri kepada suami.
Baca Juga:Menteri PPPA Ungkap Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual