Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pembebasan Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel
Fajar adhitya
Rabu, 19 Januari 2022 - 11:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Banten mengecam pembebasan pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap perempuan difabel mental di Kota Serang. Tindakan ini dinilai mencederai keadilan hukum.
“Pembebasan tersangka pelaku tindak pidana rudapaksa sangat meresahkan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat. Hal ini berpotensi merusak citra kepolisian di mata publik,” kata anggota KMS, Oom Komariah dalam keterangan tertulis kepada Langit7.id, Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, pelaku yang berjumlah dua orang, yakni EJ (39) dan S (46) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Serang Kota. Namun, pada Senin, 17 Januari 2021 Polres Kota Serang membebaskan keduanya.
Baca Juga:Aila: Pengaturan Kebebasan Seksual dan LGBT di Indonesia Belum Usai
“Meskipun pelapor telah mencabut laporannya, tidak serta merta menggugurkan kewajiban penyidik dalam melanjutkan proses perkara,” imbuh Oom.
Pasal 285 KUHP menyatakan “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Tindak Pidana Perkosaan yang diatur dalam tersebut merupakan tindak pidana biasa dan bukan delik aduan. Karena itu, pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik, tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara perkosaan tersebut tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
“Pembebasan tersangka pelaku tindak pidana rudapaksa sangat meresahkan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat. Hal ini berpotensi merusak citra kepolisian di mata publik,” kata anggota KMS, Oom Komariah dalam keterangan tertulis kepada Langit7.id, Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, pelaku yang berjumlah dua orang, yakni EJ (39) dan S (46) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Serang Kota. Namun, pada Senin, 17 Januari 2021 Polres Kota Serang membebaskan keduanya.
Baca Juga:Aila: Pengaturan Kebebasan Seksual dan LGBT di Indonesia Belum Usai
“Meskipun pelapor telah mencabut laporannya, tidak serta merta menggugurkan kewajiban penyidik dalam melanjutkan proses perkara,” imbuh Oom.
Pasal 285 KUHP menyatakan “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Tindak Pidana Perkosaan yang diatur dalam tersebut merupakan tindak pidana biasa dan bukan delik aduan. Karena itu, pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik, tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara perkosaan tersebut tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.