home global news

Pakar IPB: Nazir Perlu Pemahaman Manajemen Risiko Pengelolaan Wakaf

Jum'at, 21 Januari 2022 - 10:30 WIB
Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Irfan Syauqi Beik. Foto: Langit7/Attar
Pengelolaan harta-benda wakaf memiliki risiko kerugian. Untuk itu diperlukan pemahaman lebih, guna memitigasi dan antisipasi kerugian yang ada.

Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Irfan Syauqi Beik mengatakan, risiko pengelolaan wakaf menjadi fundamental untuk dibahas. Dalam hal ini, risiko dapat diartikan sebagai potensi kerugian akibat terjadinya peristiwa tertentu.

"Untuk itu, perlu memahami potensi kerugian dari pengelolaan wakaf. Dalam instrumen keuangan syariah memiliki level risiko yang berbeda, seperti investasi wakaf uang," ujarnya di Kajian Ziswaf: Risk Management dalam Pengelolaan Harta Benda Wakaf, Jumat (21/1).

Baca juga: Upaya Bangkitkan Produk Halal UMKM Lewat Himpunan Dana Wakaf

Irfan menjelaskan, kerugian merupakan dampak buruk yang dihasilkan akibat risiko yang terjadi. Dampak buruk ini bisa terjadi secara non finansial dan finansial.

"Dampak buruk non finansial ini seperti reputasi. Perlu waktu 20 tahun untuk membangun reputasi baik, dan perlu 5 menit untuk menghancurkannya. Makanya trust itu mahal, karena lahir dari perjuangan," katanya.

Dosen Departmen Ilmu Ekonomi Syariah IPB University ini juga mencontohkan, reputasi ini akan menimpa badan pengelolaan wakaf jika terjadi kasus korupsi wakaf uang atau mengalihkan kepemilikan aset wakaf. Jika saja hal itu terjadi dan diketahui publik maka kepercayaan yang telah dibangun sekian lama akan hancur.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pakar ipb nazir perlu pemahaman manajemen risiko pengelolaan wakaf
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya