Menpan RB Minta Pemda dan Kementerian Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer
Hasanah syakim
Senin, 24 Januari 2022 - 04:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (foto: kemenpan RB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Menurut Tjahjo, perekrutan tenaga honorer yang terus menerus akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
"Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam rilis dikutip Minggu (23/1/2022).
Baca juga:Menpan RB Terbitkan Aturan Baru, Batasi ASN Bepergian ke Luar Negeri
Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.
Menurut Tjahjo, perekrutan tenaga honorer yang terus menerus akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
"Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam rilis dikutip Minggu (23/1/2022).
Baca juga:Menpan RB Terbitkan Aturan Baru, Batasi ASN Bepergian ke Luar Negeri
Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.