LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pemerintah resmi menetapkan skema
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Apa sebenarnya
PPPK Paruh Waktu itu dan apa perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah ada?
Istilah PPPK Paruh Waktu sedang ramai diperbincangkan. Tak banyak yang memahami mengenai hal tersebut, alih-alih paham malah muncul tanda tanya besar mengenai pengertian maupun jabatan seperti apa pada PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai
aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Resmikan PPPK Paruh Waktu Bergaji ASN untuk Pegawai Honorer, Apa Saja Kategorinya?Hanya dilakukan untuk penataan
pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024, dan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Hal itu sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN yang mengharuskan penyelesaian
tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024. Berikut ini fakta-fakta tentang PPPK Paruh Waktu:
Tujuan PPPK Paruh WaktuPPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang dibentuk untuk melindungi tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pemerintah dalam pengadaan PPPK 2024 membaginya dalam bentuk PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
GajiKendati sama-sama status PPPK, namun besaran gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu berbeda.
Jika merujuk pada ketentuan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK paruh waktu lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu. Hal ini lantaran mengacu pada tugas, waktu kerja, dan wewenang masing-masing.
Baca juga: Para Pelamar Tetap Optimistis, Peluang Lulus di Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Masih TerbukaJam KerjaPPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja 8 jam per hari, sedangkan PPPK Paruh Waktu hanya 4 jam per hari.
SeleksiTerdapat tiga kategori honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni sebagai berikut.
1). Honorer yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada
BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
2). Tenaga honorer yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3). Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sementara PPPK Penuh Waktu harus lulus seleksi agar diangkat sebagai pegawai.
Mekanisme AturanPPPK Paruh Waktu diangkat melalui skema pengusulan jika tidak memenuhi kualifikasi untuk posisi yang tersedia
Sedangkan PPPK Penuh Waktu direkrut melalui proses seleksi resmi dan dinyatakan lolos.
Beban TugasTugas yang dikerjakan PPPK Paruh Waktu lebih sedikit jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu.
Jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh WaktuAntara lain guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya. Termasuk di dalamnya jabatan seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.
Namun, pengusulan jabatan tetap memperhatikan kebutuhan nyata instansi serta ketersediaan anggaran.
Status KepegawaianMengenai status kepegawaian PPPK Paruh Waktu, tetap ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Identitas Pegawai ASN.
Proses Pengusulan PPPK Paruh WaktuTahapan dimulai dari usulan rincian kebutuhan formasi oleh instansi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), lalu penetapan kebutuhan oleh menteri, pengusulan nomor induk ke BKN, hingga penerbitan dan pengangkatan secara resmi.
Semua ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
(lsi)