LANGIT7.ID, Jakarta - Pendaftaran
PPPK 2022 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak mulai dibuka Selasa, 25 Oktober. Namun rekrutmen kali ini hanya untuk
formasi guru.
Adapun persyaratan
pendaftaran PPPK 2022 melansir laman resmi Kemendikbud yakni WNI, berusia 20-59 tahun saat pendaftaran.
Tidak pernah tersangkut kasus pidana, tidak pernah diberhentikan sebagai ASN atau secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.
Baca Juga: Seleksi Guru PPPK di Pedalaman Kurang PeminatMemiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, surat keterangan berkelakuan baik dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.
Kemudian berkas yang perlu disiapkan yakni pas foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.
Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Scan KTP asli atau suket dari dinas dukcapil. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang DIV atau S1 serta surat penyertaan ijazah asli dari Kemendikbud bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas.
Lalu melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
![Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Cek Syarat dan Pemberkasannya]()
(bal)