LANGIT7.ID, Jakarta -
Pendaftaran PPPK 2022 untuk formasi
guru resmi dibuka Selasa, 25 Oktober. Jadwal rektrutmen tersebut telah dirilis Kemendikbud dengan masa waktu 14 hari.
Melansir laman resmi
Kemendibud, masa pengumuman seleksi dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022), sekaligus hari pertama pendaftaran kandidat ASN.
Pendaftaran dibuka selama 14 hari, mulai 25 Oktober sampai 7 November. Namun pengumuman hasil seleksi baru disampaikan pada 5-6 Januari 2023 mendatang.
Berikut jadwal pendaftaran PPPK 2022 untuk formasi guru:
![Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 untuk Formasi Guru]()
Adapun persyaratan pendaftaran PPPK 2022 melansir laman resmi Kemendikbud yakni WNI, berusia 20-59 tahun saat pendaftaran.
Tidak pernah tersangkut kasus pidana, tidak pernah diberhentikan sebagai ASN atau secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.
Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, surat keterangan berkelakuan baik dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.
Kemudian berkas yang perlu disiapkan yakni pas foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.
Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Scan KTP asli atau suket dari dinas dukcapil. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang DIV atau S1 serta surat penyertaan ijazah asli dari Kemendikbud bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas.
Lalu melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
(bal)