Upaya Pemerintah Perkuat Ekonomi Lewat Sektor Properti dan Otomotif
Mahmuda attar hussein
Kamis, 03 Februari 2022 - 18:30 WIB
Otomotif. Foto: Langit7/IStock
Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan untuk berbagai sektor demi pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah telah memberikan angin segar di berbagai sektor yang sifatnya bukan across the board, seperti properti dan otomotif.
"Kebijakan spesifik ini diberikan dalam bentuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan," jelasnya dalam Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Rabu (2/2).
Baca juga: Digitalisasi Bantu UMKM Pertahankan Usaha di Tengah Guncangan Ekonomi
Kebijakan itu, lanjut dia, didukung dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melanjutkan pelonggaran rasio loan to value atau financing to value dari kredit pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk bank yang memenuhi Non Performing Loan (NPL) dan Non Performing Financing (NPF) tertentu.
Selain itu, BI juga melakukan pelonggaran terhadap aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi, dan uang muka perusahaan pembiayaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Upaya itu dilakukan untuk mendorong sektor properti semakin membaik. Dengan pengucuran kredit di bidang properti yang mencapai hingga Rp465,5 triliun sampai dengan Desember 2021," ungkapnya.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah telah memberikan angin segar di berbagai sektor yang sifatnya bukan across the board, seperti properti dan otomotif.
"Kebijakan spesifik ini diberikan dalam bentuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan," jelasnya dalam Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Rabu (2/2).
Baca juga: Digitalisasi Bantu UMKM Pertahankan Usaha di Tengah Guncangan Ekonomi
Kebijakan itu, lanjut dia, didukung dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melanjutkan pelonggaran rasio loan to value atau financing to value dari kredit pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk bank yang memenuhi Non Performing Loan (NPL) dan Non Performing Financing (NPF) tertentu.
Selain itu, BI juga melakukan pelonggaran terhadap aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi, dan uang muka perusahaan pembiayaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Upaya itu dilakukan untuk mendorong sektor properti semakin membaik. Dengan pengucuran kredit di bidang properti yang mencapai hingga Rp465,5 triliun sampai dengan Desember 2021," ungkapnya.