home global news

Cegah Kluster Pernikahan

Kemenag Minta KUA Koordinasi dengan Satgas Covid-19

Jum'at, 04 Februari 2022 - 19:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
Kementerian Agama (Kemenag) meminta kantor urusan agama (KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron baru-baru ini.

"Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib (Gus Adib) di Jakarta, Jumat (4/2/22).

Gus Adib menjelaskan, KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.

Baca Juga:Selain Oki Setiana Dewi, Ini 5 Artis yang Alih Profesi Jadi Pendakwah

"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," tuturnya.

Disebutkan dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Gus Adib menjelaskan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag akad nikah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya