LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meminta kantor urusan agama (KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron baru-baru ini.
"Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib (Gus Adib) di Jakarta, Jumat (4/2/22).
Gus Adib menjelaskan, KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.
Baca Juga: Selain Oki Setiana Dewi, Ini 5 Artis yang Alih Profesi Jadi Pendakwah"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," tuturnya.
Disebutkan dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Gus Adib menjelaskan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Sabar dan Tenang, Ladang Pahala Suami Saat Marah ke Istri"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," tuturnya.
Usai edaran tersebut dilaksanakan, tambah Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Katanya, tidak ada lagi masyarakat dan Penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.
Baca Juga: Film Mengejar Surga segera Tayang di Bioskop Mulai 10 Maret(zhd)