home masjid

MUI: Shalat Jamaah dan Jumat Digelar dengan Prokes Ketat

Senin, 07 Februari 2022 - 17:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan shalat jamaah di masjid dan shalat Jumat masih dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Meskipun kasus positif Covid-19 kembali meningkat, pemerintah belum menarik rem darurat dengan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketat.

"Hingga hari ini MUI berkeyakinan pemerintah masih mampu menangani dan mengendalikan wabah covid-19. Dengan demikian aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dikutip Senin (7/2/2022).

Baca Juga:Covid-19 Kembali Mengganas, MUI: Ibadah di Rumah Masih Relevan

MUI mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan di tengah kembali melonjaknya kasus Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dalam beraktivitas. Terkait kebijakan beribadah, MUI masih menunggu kebijakan pengendalian Covid-19 oleh pemerintah.

"Ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang mneyatakan bahwa MUI mengimbau masyarakat muslim tidak melaksankan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur," kata Asrorun.

Baca Juga:Pembangunan Musala ITC BSD, Pengelola: Penuh Perjuangan dan Sempat Dilarang

Ia menambahkan, kebijakan PPKM termasuk dalam kegiatan beribadah di masjid merupakan ranah pemerintah. Aktivitas keagamaan berbasis jamaah juga menjadi bagian tak terpisahkan dari public policy tersebut.
(zhd)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui fatwa mui shalat berjamaah covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya