home wirausaha syariah

Kemenkeu Jamin UU HPP Hadirkan Kemudahan bagi UMKM

Selasa, 08 Februari 2022 - 15:35 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Pemerintah menjamin Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan memberikan dukungan kemudahan bagi sektor UMKM.

Adapun dukungan yang diperoleh sektor UMKM dari UU HPP ini antara lain pemberian fasilitas pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang hanya 0,5 persen dari pendapatan bruto, dan penurunan tarif 50 persen berdasarkan pasal 31E.

UU HPP juga mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta setahun, serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen, 2 persen, atau 3 persen untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Misal omzetnya Rp1 miliar setahun, Rp500 jutanya dikurangkan dulu, ini tidak bayar pajak. Kemudian sisanya hanya bayar PPh final 0,5%. Jadi, ini sangat berpihak kepada UMKM,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/2).

Baca Juga:Sri Mulyani: Reformasi Pajak sangat Dibutuhkan

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan soal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari UU HPP. Dia mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS, mengingat waktu pelaksanaannya yang terbatas.

Seperti diketahui, PPS wajib pajak telah dimulai per 1 Januari 2022 lalu dan berakhir pada 30 Juni 2022. PPS merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenkeu umkm reformasi pajak
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya