Pembatasan Kegiatan di Masjid Berlanjut Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Fajar adhitya
Ahad, 25 Juli 2021 - 23:46 WIB
Ilustrasi cahaya menuju kebaikan. Foto: Langit7.id/iStock
Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 2 Agustus mendatang dengan tajuk Level 4. Dasar aturan PPKM Level 4 merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Merujuk ketentuan tersebut, rumah ibadah serta tempat lain difungsikan sebagaikegiatan peribadahantidak diperkenankan menyelenggarakannya secara berjamaah. Ummat beragama diminta mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sementara, di Ibu Kota kebijakantersebut dipertegas dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021. Penegakan protokol kesehatan (prokes) dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19.
Berikut aturan dalam Pergub tersebut:
Pelindungan Kesehatan Masyarakat pada Tempat Ibadah
Pasal 22
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
Merujuk ketentuan tersebut, rumah ibadah serta tempat lain difungsikan sebagaikegiatan peribadahantidak diperkenankan menyelenggarakannya secara berjamaah. Ummat beragama diminta mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sementara, di Ibu Kota kebijakantersebut dipertegas dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021. Penegakan protokol kesehatan (prokes) dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19.
Berikut aturan dalam Pergub tersebut:
Pelindungan Kesehatan Masyarakat pada Tempat Ibadah
Pasal 22
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi: