home global news

Bolehkah Penggunaan Vaksin Non Halal? Ini Kata MUI

Sabtu, 12 Februari 2022 - 08:00 WIB
Ilustrasi vaksin halal yang aman bagi umat Muslim. Foto: LANGIT7/iStock
Vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan bila tidak ada ketersediaan atau alternatif lain dari vaksin halal untuk mewujudkan herd immunity. Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers Fatwa No. 8 Tahun 2022 tentang Vaksin Merah Putih, Kamis (10/2/2022) lalu.

“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Asrorun Niam seperti dikutip dari MUI Digital, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Rektor Unair: Vaksin Merah Putih Merupakan Vaksin Halal Pertama di Dunia

Menurut Asrorun Niam, setidak ada dua hal yang menjadikan vaksin non halal diperbolehkan. Pertama karena tidak ada alternatif lain. Kedua, lanjutnya, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.

“Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” paparnya.

Hadirnya vaksin Merah Putih, produksi Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals, yang sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI merupakan bagian dari mewujudkan ketersediaan dan juga ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan umat Islam.

"Sehingga upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal," kata Asrorun Niam.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
asrorun niam sholeh fatwa mui vaksin halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya