Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Bolehkah Penggunaan Vaksin Non Halal? Ini Kata MUI

Fifiyanti Abdurahman Sabtu, 12 Februari 2022 - 08:00 WIB
Bolehkah Penggunaan Vaksin Non Halal? Ini Kata MUI
Ilustrasi vaksin halal yang aman bagi umat Muslim. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan bila tidak ada ketersediaan atau alternatif lain dari vaksin halal untuk mewujudkan herd immunity. Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers Fatwa No. 8 Tahun 2022 tentang Vaksin Merah Putih, Kamis (10/2/2022) lalu.

“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Asrorun Niam seperti dikutip dari MUI Digital, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Rektor Unair: Vaksin Merah Putih Merupakan Vaksin Halal Pertama di Dunia

Menurut Asrorun Niam, setidak ada dua hal yang menjadikan vaksin non halal diperbolehkan. Pertama karena tidak ada alternatif lain. Kedua, lanjutnya, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.

“Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” paparnya.

Hadirnya vaksin Merah Putih, produksi Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals, yang sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI merupakan bagian dari mewujudkan ketersediaan dan juga ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan umat Islam.

"Sehingga upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal," kata Asrorun Niam.

Ia menambahkan, hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Vaksin Halal

Untuk itu, Asrorun Niam mengatakan, untuk penyediaan vaksinasi halal itu harus didahului dengan penelitian atau upaya perwujudannya.

“Maka riset pengembangan dan produksi halal bagian dari kewajiban untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi dengan yang halal,” kata dia.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)