LANGIT7.ID - , Jakarta - Vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan bila tidak ada ketersediaan atau alternatif lain dari vaksin halal untuk mewujudkan herd
immunity. Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers Fatwa No. 8 Tahun 2022 tentang Vaksin Merah Putih, Kamis (10/2/2022) lalu.
“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan
herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Asrorun Niam seperti dikutip dari MUI Digital, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Rektor Unair: Vaksin Merah Putih Merupakan Vaksin Halal Pertama di DuniaMenurut Asrorun Niam, setidak ada dua hal yang menjadikan vaksin non halal diperbolehkan. Pertama karena tidak ada alternatif lain. Kedua, lanjutnya, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.
“Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” paparnya.
Hadirnya vaksin Merah Putih, produksi Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals, yang sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI merupakan bagian dari mewujudkan ketersediaan dan juga ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan umat Islam.
"Sehingga upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal," kata Asrorun Niam.
Ia menambahkan, hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Vaksin HalalUntuk itu, Asrorun Niam mengatakan, untuk penyediaan vaksinasi halal itu harus didahului dengan penelitian atau upaya perwujudannya.
“Maka riset pengembangan dan produksi halal bagian dari kewajiban untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi dengan yang halal,” kata dia.
(est)