LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan aspek kehalalan vaksin yang ditujukkan kepada masyarakat. Kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah waktunya dihindari.
Menurut Saleh, terbitnya rekomendasi halal MUI menjadi tahap lebih lanjut pilihan vaksin yang tadinya hanya distandarisasi berdasarkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Standar vaksin halal MUI menjawab hambatan perluasan vaksinasi.
"Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang enggan divaksin karena ragu atas kehalalan vaksin yang ada. Bagi sebagian masyarakat, vaksin ini kan akan mengalir ke seluruh bagian tubuh. Lalu kalau yang dipakai tidak halal, bagaimana?," tanya Saleh dalam keterangan persnya seperti dikutip Jumat (24/12).
Baca juga:
DPR Minta Pemerintah Kurangi Impor Bawang PutihPolitisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah waktunya untuk dihindari. Namun, peningkatan standar vaksin akan tergantung pada pemerintah.
Saleh mengatakan rekomendasi prioritas vaksin halal ada kemungkinan dibahas di Komisi IX DPR RI seusai masa reses awal Januari 2022.
"Merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan. Titik tekannya adalah perlindungan konsumen, nanti juga harus melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, RED) di dalamnya," imbuhnya.
Baca juga:
Cegah Penyebaran Omicron, DPR Minta Pemerintah Tutup Pintu Masuk TKASebelumnya, beredar video pernyataan Ketua PBNU Said Aqil Siradj yang mengajak masyarakat untuk divaksinasi dengan vaksin yang sudah dinyatakan oleh MUI kepada untuk umat umat muslim.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, Said Aqil mengatakan kehalalan vaksin yang digencarkan pemerintah sangat penting bagi umat Islam. Hal itu berkaitan langsung dengan tingkat keimanan umat secara langsung dengan Allah SWT.
"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya. Bagaimana salat kita, bagaimana ibadah kita, kecuali dalam keadaan darurat," kata Said Aqil.
(sof)