Adi Hidayat Soroti Praktik Surogasi, Sewa Rahim Perempuan untuk Dapatkan Anak
Mahmuda attar hussein
Selasa, 15 Februari 2022 - 15:50 WIB
Ustadz Adi Hidayat saat berceramah. (Foto: Adi Hidayat Official).
Penceramah Ustadz Adi Hidayat menyoroti praktik Surogasi. Dalam ilmu medis yakni menitipkan kehamilan atau sewa rahim untuk mendapatkan keturunan.
Surogasi atau surrogacy merupakan upaya alternatif untuk memperoleh anak, yang melibatkan ibu pengganti atau surrogate mother yang bertugas mengandung dan melahirkan anak untuk pasangan atau individu tertentu.
Menurut Adi Hidayat, Islam adalah agama yang mengatur setiap urusan manusia, termasuk dalam pernikahan untuk mendapatkan keturunan. Proses sewa rahim perempuan lain hukumnya haram.
"Islam mengatur proses kehamilan, supaya tidak terjadi hubungan yang terlarang dan berpotensi menghasilkan kerusakan dalam berketurunan. Dikhawatirkan dampaknya nanti hingga ke dalam tatanan sosial kehidupan dan sebagainya," kata dia di channel YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Boleh Asal ...
Sebab, lanjut dia, berbicara pernikahan dan cara memperoleh keturunan bukan hanya soal prosesnya, tapi juga konsekuensi setelahnya, termasuk soal tanggung jawab.
"Jadi kehalalan hubungan seksual ataupun proses-proses tertentu yang menjadikan kehamilan itu muncul, harus diikat dulu dengan ketentuan Islam melalui pernikahan yang sah, juga diberikan keterangan hak dan kewajibannya," ujarnya.
Surogasi atau surrogacy merupakan upaya alternatif untuk memperoleh anak, yang melibatkan ibu pengganti atau surrogate mother yang bertugas mengandung dan melahirkan anak untuk pasangan atau individu tertentu.
Menurut Adi Hidayat, Islam adalah agama yang mengatur setiap urusan manusia, termasuk dalam pernikahan untuk mendapatkan keturunan. Proses sewa rahim perempuan lain hukumnya haram.
"Islam mengatur proses kehamilan, supaya tidak terjadi hubungan yang terlarang dan berpotensi menghasilkan kerusakan dalam berketurunan. Dikhawatirkan dampaknya nanti hingga ke dalam tatanan sosial kehidupan dan sebagainya," kata dia di channel YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Boleh Asal ...
Sebab, lanjut dia, berbicara pernikahan dan cara memperoleh keturunan bukan hanya soal prosesnya, tapi juga konsekuensi setelahnya, termasuk soal tanggung jawab.
"Jadi kehalalan hubungan seksual ataupun proses-proses tertentu yang menjadikan kehamilan itu muncul, harus diikat dulu dengan ketentuan Islam melalui pernikahan yang sah, juga diberikan keterangan hak dan kewajibannya," ujarnya.