home edukasi & pesantren

Bagaimana Hukum Beli Motor Bodong?

Rabu, 16 Februari 2022 - 20:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Kendaraan bermotor menjadi pilihan transportasi bagi masyarakat untuk memangkas durasi perjalanan. Berbagai aturan pun dikeluarkan untuk menertibkan kepemilikan kendaraan bermotor. Salah satu yang paling mendasar adalah surat tanda kepemilikan kendaraan.

Saat industri motor kian berkembang, model-model motor baru pun semakin membanjiri pasaran. Itu menyebabkan banyak masyarakat yang membeli motor baru dan menjual kembali motor bekasnya.

Namun, penjualan motor bekas tersebut seringkali tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Fenomena jual-beli motor tanpa surat-surat alias motor bodong sering terjadi di masyarakat.

Hal yang mengkhawatirkan adalah jika sebagian masyarakat mempertanyakan hukum jual-beli motor bodong karena banyaknya kasus pencurian motor. Sebab dalam Islam tidak boleh membeli barang yang merupakan barang hasil curian.

"Asalkan dia bukan pencuri, maka jangan menduga bahwa barang itu barang curian," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, melalui kanal Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (16/2/2022).

Buya Yahya mengajak masyarakat agar tidak menduga hal negatif kepada orang lain. Jadi, saat hendak membeli motor bodong, tidak boleh beranggapan motor bodong tersebut hasil curian.

"Maka membeli motor bodong adalah sah. Cuma Anda dalam pemakaiannya terbatas, karena ada aturan polisi. Jual beli itu sah, karena barangnya barang beneran," ucap Buya Yahya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
buya yahya al bahjah tv hukum hukum islam sepeda motor
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya