LANGIT7.ID, Jakarta - Kendaraan bermotor menjadi pilihan transportasi bagi masyarakat untuk memangkas durasi perjalanan. Berbagai aturan pun dikeluarkan untuk menertibkan kepemilikan kendaraan bermotor. Salah satu yang paling mendasar adalah surat tanda kepemilikan kendaraan.
Saat industri motor kian berkembang, model-model motor baru pun semakin membanjiri pasaran. Itu menyebabkan banyak masyarakat yang membeli motor baru dan menjual kembali motor bekasnya.
Namun, penjualan motor bekas tersebut seringkali tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Fenomena jual-beli motor tanpa surat-surat alias motor bodong sering terjadi di masyarakat.
Hal yang mengkhawatirkan adalah jika sebagian masyarakat mempertanyakan hukum jual-beli motor bodong karena banyaknya kasus pencurian motor. Sebab dalam Islam tidak boleh membeli barang yang merupakan barang hasil curian.
"Asalkan dia bukan pencuri, maka jangan menduga bahwa barang itu barang curian," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, melalui kanal
Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (16/2/2022).
Buya Yahya mengajak masyarakat agar tidak menduga hal negatif kepada orang lain. Jadi, saat hendak membeli motor bodong, tidak boleh beranggapan motor bodong tersebut hasil curian.
"Maka membeli motor bodong adalah sah. Cuma Anda dalam pemakaiannya terbatas, karena ada aturan polisi. Jual beli itu sah, karena barangnya barang
beneran," ucap Buya Yahya.
Hanya saja, pembeli juga harus menaati aturan polisi, karena ada hukum yang berlaku saat seseorang berkendara di jalan raya. Sehingga, pemakaian motor bodong menjadi terbatas, misalnya hanya bisa dipakai di desa atau untuk ke sawah dan ladang.
Jika motor tersebut ditilang polisi dan disita, itu risiko yang harus diterima. Sebab, kepemilikan STNK memang sudah menjadi aturan yang mengikat. Aturan itu dibuat untuk menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, masyarakat disarankan tidak membeli kendaraan bodong.
Dalam aturan polisi, pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah. Ada pasal yang mengatur hukuman untuk penadah yakni pada Pasal 480 KUHP.
Dalam pasal tersebut, jika seseorang kedapatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai hasil kejahatan akan mendapatkan hukuman penjara. Tak tanggung-tanggung, ancaman bagi penadah barang curian mencapai empat tahun penjara.
Maka itu, saat menjual kendaraan, baik secara manual maupun online, lebih baik memiliki dokumen yang sah. Masyarakat juga dianjurkan tidak membeli kendaraan bodong untuk menekan kejahatan pencurian barang.
(jqf)