Penjelasan Buya Yahya soal Bagi Hasil Investasi, Jangan Patok Angka
Mahmuda attar hussein
Kamis, 17 Februari 2022 - 16:15 WIB
Penjelasan Buya Yahya soal bagi hasil investasi. (Foto: Istimewa).
Umat Islam perlu memahami soal investasi atau melakukan penanaman modal. Kegiatan bisnis ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang bisa diperoleh jangka panjang.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan, investasi bisa diartikan sebagai penitipan uang atau modal untuk sebuah usaha dengan berharap keuntungan.
Untuk menghalalkan ini, sesama muslim harus menerapkan bagi hasil yang sesuai dengan syariat.
Baca Juga:Tips Jadi YouTuber, Modal Low Budget Bisa Punya Penghasilan Tetap
"Bagi hasil ini ketika sudah mendapatkan keuntungan, kalau rugi, ditanggung bersama, ini namanya bagi hasil," ujar dia dikanal YouTube Al-Bahjah TV dikutip Kamis (17/2/2022).
Pembagian hasil tersebut, lanjut dia, tidak boleh dipatok diawal kerja sama investasi dengan sejumlah nominal tertentu. Artinya, ketetapan sebuah nominal tersebut bukan pembagian hasil keuntungan yang dibenarkan.
"Misalnya Anda dipatok akan dibagi Rp10 ribu dari keuntungan setiap bulannya. Ini tidak dibenarkan dan bukan bagi hasil. Anda mendahului Allah SWT, karena seolah-olah harus pasti hasil," tegasnya.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan, investasi bisa diartikan sebagai penitipan uang atau modal untuk sebuah usaha dengan berharap keuntungan.
Untuk menghalalkan ini, sesama muslim harus menerapkan bagi hasil yang sesuai dengan syariat.
Baca Juga:Tips Jadi YouTuber, Modal Low Budget Bisa Punya Penghasilan Tetap
"Bagi hasil ini ketika sudah mendapatkan keuntungan, kalau rugi, ditanggung bersama, ini namanya bagi hasil," ujar dia dikanal YouTube Al-Bahjah TV dikutip Kamis (17/2/2022).
Pembagian hasil tersebut, lanjut dia, tidak boleh dipatok diawal kerja sama investasi dengan sejumlah nominal tertentu. Artinya, ketetapan sebuah nominal tersebut bukan pembagian hasil keuntungan yang dibenarkan.
"Misalnya Anda dipatok akan dibagi Rp10 ribu dari keuntungan setiap bulannya. Ini tidak dibenarkan dan bukan bagi hasil. Anda mendahului Allah SWT, karena seolah-olah harus pasti hasil," tegasnya.