LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam perlu memahami soal
investasi atau melakukan penanaman modal. Kegiatan bisnis ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang bisa diperoleh jangka panjang.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah,
Buya Yahya menjelaskan, investasi bisa diartikan sebagai penitipan uang atau modal untuk sebuah usaha dengan berharap
keuntungan.
Untuk menghalalkan ini, sesama muslim harus menerapkan bagi hasil yang sesuai dengan syariat.
Baca Juga: Tips Jadi YouTuber, Modal Low Budget Bisa Punya Penghasilan Tetap"Bagi hasil ini ketika sudah mendapatkan keuntungan, kalau rugi, ditanggung bersama, ini namanya bagi hasil," ujar dia dikanal YouTube Al-Bahjah TV dikutip Kamis (17/2/2022).
Pembagian hasil tersebut, lanjut dia, tidak boleh dipatok diawal kerja sama investasi dengan sejumlah nominal tertentu. Artinya, ketetapan sebuah nominal tersebut bukan pembagian hasil keuntungan yang dibenarkan.
"Misalnya Anda dipatok akan dibagi Rp10 ribu dari keuntungan setiap bulannya. Ini tidak dibenarkan dan bukan bagi hasil. Anda mendahului Allah SWT, karena seolah-olah harus pasti hasil," tegasnya.
Menurutnya, pembagian hasil yang sesuai syariat perlu dilakukan berdasarkan perjanjian dan kesepakatan, termasuk besaran presentase masing-masing pihak yang terlibat.
"Jadi dalam bagi hasil ada hitungan presentase dari keuntungannya, bukan hitungan dari modal. Jadi misalnya kita investasi Rp2 juta untuk sebuah usaha, karena pihak lain yang mengerjakan, maka sesuai kesepakatan bahwa kita akan menerima 30 persen keuntungan dari hasilnya," ujarnya.
"Bagi hasil dalam investasi yang seperti ini halal. Namun terkadang, bagi hasil seringkali dipatok dengan nominal tertentu setiap waktunya. Ini namanya mengatur Allah, dan mendahului Allah seolah-olah pasti beruntung," tambahnya.
(bal)