home global news

Peneliti Ekonomi: Tata Cara Pencairan JHT Perlu Dikaji Ulang

Jum'at, 18 Februari 2022 - 11:33 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS TK
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menerbitkan aturan baru mengenai tata cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru tersebut mengatur pencairan JHT hanya dapat dicairkan oleh pekerja saat memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun atau ketika meninggal dunia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Manfaat JHT, Jamin Kesejahteraan di Hari Nanti Bukan Kini

Peneliti Bidang Ekonomi, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Nuri Resti Chayyani, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut membuat gaduh ditengah kondisi ketidakpastian akibat pandemi yang belum usai. Menurut Nuri, penundaan pencairan manfaat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut belum maksimal sosialisasinya kepada serikat buruh sehingga terjadi penolakan.

“JHT memang jelas singkatan dari Jaminan Hari Tua yang berfungsi untuk menjamin kehidupan pekerja ketika mereka sudah memasuki usia tidak produktif. Akan tetapi, perlu diingat juga bahwa JHT merupakan hasil iuran yang diperoleh dari penghasilan pekerja yang disisihkan tiap bulannya. Artinya, pekerja juga memiliki hak atas pengelolaan dana tersebut.” ujar Nuri.

Asumsi yang digunakan Kemenaker adalah JHT akan dikembalikan fungsinya sebagai manfaat bagi pekerja di usia pensiun. Karena, ada program yang baru ditetapkan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Sepihak (PHK).

Menurut Nuri, keputusan tersebut tidak memperhatikan kondisi yang ada. Saat ini, untuk mendapatkan JKP harus melalui administrasi yang cukup rumit. Sedangkan, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan atau kemauan untuk mengurusnya karena faktor ketidakpastian usaha.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bpjs jaminan hari tua kemenaker
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya