Daftar Layanan Publik dengan Syarat Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Ummu hani
Senin, 21 Februari 2022 - 14:35 WIB
Petugas pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: ANTARA FOTO)
Presiden Joko Widodo (Jokowi)mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres yang resmi berlaku mulai 6 Januari 2022 itu memuat instruksi mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib untuk beberapa layanan publik.
Inpres tersebut dimaksudkanagar para Menteri, Kepolisian hingga Kepada Daerah dapat melakukan optimalisasi program JKN. Berikut daftar layanan publik yang wajib menyertakan bukti BPJS, melansir dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, Senin (21/2/2022).
Baca juga:Urus SIM, STNK, Naik Haji hingga Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS
1. Mengurus SIM, STNK dan SKCK
Dalam instruksi baru itu, Jokowi meminta kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres tersebut.
2. Jual Beli Tanah
Inpres tersebut dimaksudkanagar para Menteri, Kepolisian hingga Kepada Daerah dapat melakukan optimalisasi program JKN. Berikut daftar layanan publik yang wajib menyertakan bukti BPJS, melansir dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, Senin (21/2/2022).
Baca juga:Urus SIM, STNK, Naik Haji hingga Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS
1. Mengurus SIM, STNK dan SKCK
Dalam instruksi baru itu, Jokowi meminta kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres tersebut.
2. Jual Beli Tanah