home global news

Memanas, Puan hingga Hotman Kritik JHT Cair di Usia 56 Tahun

Senin, 21 Februari 2022 - 15:05 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: DPR RI)
Pemerintah resmi keluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker ini mengubah cara pencairan JHT. Tercatat, JHT baru bisa cair 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Namun, aturan baru itu menuai banyak kritik dari berbagai pihak, salah satunya Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.

Baca juga:Daftar Layanan Publik dengan Syarat Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh. Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya dikutip Langit7, Senin (21/2/2022).

Puan menilai Permenaker baru memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,"jelas Puan.

Baca juga:Urus SIM, STNK, Naik Haji hingga Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
puan maharani kemnaker dpr ri jaminan hari tua hotman paris
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya