Muhammdiyah Nilai SE Pengeras Suara Masjid Sudah Bagus, Tinggal Ditaati
Fajar adhitya
Rabu, 23 Februari 2022 - 08:38 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Muhammadiyah menilai Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sudah bagus. Muhammadiyah mendorong masjid dan musala mengikuti pedoman ini.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad mengapresiasi SE Nomor 5 tahun 2022 tersebut. Menurut dia, pedoman ini dapat menertibkan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” ujar Dadang dikutip laman resmi Muhammadiyah, dikutip Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:PUPR Percepat Pembangunan Huntap di Kaki Gunung Semeru
Dirinya meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak. “Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak,” ucap Dadang.
Dadang menambahkan, selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam menggunakan pengeras suara. Penggunaan pelantang keluar masjid hanya digunakan ketika adzan saja.
“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja”.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad mengapresiasi SE Nomor 5 tahun 2022 tersebut. Menurut dia, pedoman ini dapat menertibkan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” ujar Dadang dikutip laman resmi Muhammadiyah, dikutip Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:PUPR Percepat Pembangunan Huntap di Kaki Gunung Semeru
Dirinya meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak. “Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak,” ucap Dadang.
Dadang menambahkan, selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam menggunakan pengeras suara. Penggunaan pelantang keluar masjid hanya digunakan ketika adzan saja.
“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja”.