home global news

Interval Vaksinasi Booster Kini Cukup 3 Bulan Sejak Vaksin Dosis Kedua Disuntikkan

Selasa, 22 Februari 2022 - 19:43 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia (berusia diatas 60 tahun).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan aturan baru tersebut berkaitan dengan interval vaksinasi, dari yang sebelumnya 6 bulan menjadi 3 bulan setelah vaksinasi lengkap.

“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi dalam rilis, Selasa (22/2/2022).

Baca juga:Pamerintah Tak Mau Latah Tentukan Status Pandemi ke Endemi

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

Menurut Nadia, untuk lansia, kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dosis kedua vaksinasi dosis ketiga vaksinasi efek samping vaksin covid-19 vaksin booster kemenkes
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya