Asosiasi Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Permenaker JHT
Ummu hani
            Rabu, 23 Februari 2022 - 15:05 WIB
            Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
            Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kemungkinan revisi atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker yang menuai kontroversi tersebut berisi tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat berharap Jokowi tak hanya sekedar merevisi Permenaker tersebut, melainkan mencabutnya. "Tidak perlu ada revisi, tapi cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015," ujarnya dalam keterangan pers dikutip Langit7, Rabu (23/2/2022).
Baca juga:Peneliti Ekonomi: Tata Cara Pencairan JHT Perlu Dikaji Ulang
Mirah menuturkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu merugikan pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK). Ia pun membandingkan Permenaker Nomor 2 dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang justru lebih melindungi hak pekerja.
"Pekerja yang mengundurkan diri dan di PHK sudah tidak lagi masuk dalam kategori 'Peserta', karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Permenaker Nomor 19 tahun 2015 memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja atau pada saat memasuki usia pensiun," kata Mirah.
Mirah menegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk serius menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait JHT ini. Terlebih, dana JHT adalah milik pekerja dan tidak ada dana sepeserpun dari pemerintah.
Baca juga:Manfaat JHT, Jamin Kesejahteraan di Hari Nanti Bukan Kini
            
            Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat berharap Jokowi tak hanya sekedar merevisi Permenaker tersebut, melainkan mencabutnya. "Tidak perlu ada revisi, tapi cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015," ujarnya dalam keterangan pers dikutip Langit7, Rabu (23/2/2022).
Baca juga:Peneliti Ekonomi: Tata Cara Pencairan JHT Perlu Dikaji Ulang
Mirah menuturkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu merugikan pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK). Ia pun membandingkan Permenaker Nomor 2 dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang justru lebih melindungi hak pekerja.
"Pekerja yang mengundurkan diri dan di PHK sudah tidak lagi masuk dalam kategori 'Peserta', karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Permenaker Nomor 19 tahun 2015 memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja atau pada saat memasuki usia pensiun," kata Mirah.
Mirah menegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk serius menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait JHT ini. Terlebih, dana JHT adalah milik pekerja dan tidak ada dana sepeserpun dari pemerintah.
Baca juga:Manfaat JHT, Jamin Kesejahteraan di Hari Nanti Bukan Kini