Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home global news detail berita

Asosiasi Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Permenaker JHT

ummu hani Rabu, 23 Februari 2022 - 15:05 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Permenaker JHT
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
LANGIT7.ID, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kemungkinan revisi atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker yang menuai kontroversi tersebut berisi tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat berharap Jokowi tak hanya sekedar merevisi Permenaker tersebut, melainkan mencabutnya. "Tidak perlu ada revisi, tapi cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015," ujarnya dalam keterangan pers dikutip Langit7, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Peneliti Ekonomi: Tata Cara Pencairan JHT Perlu Dikaji Ulang

Mirah menuturkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu merugikan pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK). Ia pun membandingkan Permenaker Nomor 2 dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang justru lebih melindungi hak pekerja.

"Pekerja yang mengundurkan diri dan di PHK sudah tidak lagi masuk dalam kategori 'Peserta', karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Permenaker Nomor 19 tahun 2015 memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja atau pada saat memasuki usia pensiun," kata Mirah.

Mirah menegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk serius menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait JHT ini. Terlebih, dana JHT adalah milik pekerja dan tidak ada dana sepeserpun dari pemerintah.

Baca juga: Manfaat JHT, Jamin Kesejahteraan di Hari Nanti Bukan Kini

"Polemik JHT karena terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 membuktikan adanya kegagalan komunikasi politik antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Presiden. Sehingga Presiden Joko Widodo tidak mendapat informasi yang utuh terkait dengan filosofi kepesertaan JHT," ucap Mirah.

Selain itu, Mirah juga menduga Menaker masih bermanuver dengan membuat revisi Permenaker No. 2/2022 yang tidak sesuai dengan filosofi dasar kepesertaan JHT. Dia pun menyinggung minimnya peran dan kinerja Dewan Pengawas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan karena tidak sensitif terhadap polemik JHT. "Saya jadi meragukan proses pemilihan Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan karena Panitia Seleksinya dari Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.

Baca juga:

JHT Cair Usia 56 Tahun, Netty: Pemerintah Harus Kaji Ulang

Urus SIM, STNK, Naik Haji hingga Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan