LANGIT7.ID, Jakarta -  Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kemungkinan revisi atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker yang menuai kontroversi tersebut berisi tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat berharap Jokowi tak hanya sekedar merevisi Permenaker tersebut, melainkan mencabutnya. "Tidak perlu ada revisi, tapi cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015," ujarnya dalam keterangan pers dikutip Langit7, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Peneliti Ekonomi: Tata Cara Pencairan JHT Perlu Dikaji UlangMirah menuturkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu merugikan pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK). Ia pun membandingkan Permenaker Nomor 2 dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang justru lebih melindungi hak pekerja.
"Pekerja yang mengundurkan diri dan di PHK sudah tidak lagi masuk dalam kategori 'Peserta', karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Permenaker Nomor 19 tahun 2015 memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja atau pada saat memasuki usia pensiun," kata Mirah.
Mirah menegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk serius menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait JHT ini. Terlebih, dana JHT adalah milik pekerja dan tidak ada dana sepeserpun dari pemerintah.
Baca juga: Manfaat JHT, Jamin Kesejahteraan di Hari Nanti Bukan Kini"Polemik JHT karena terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 membuktikan adanya kegagalan komunikasi politik antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Presiden. Sehingga Presiden Joko Widodo tidak mendapat informasi yang utuh terkait dengan filosofi kepesertaan JHT," ucap Mirah.
Selain itu, Mirah juga menduga Menaker masih bermanuver dengan membuat revisi Permenaker No. 2/2022 yang tidak sesuai dengan filosofi dasar kepesertaan JHT. Dia pun menyinggung minimnya peran dan kinerja Dewan Pengawas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan karena tidak sensitif terhadap polemik JHT. "Saya jadi meragukan proses pemilihan Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan karena Panitia Seleksinya dari Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.
Baca juga: 
JHT Cair Usia 56 Tahun, Netty: Pemerintah Harus Kaji Ulang
Urus SIM, STNK, Naik Haji hingga Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS(asf)