Sandal Tertukar di Masjid, Bolehkah Pakai Sandal Orang Lain?
Muhajirin
Rabu, 23 Februari 2022 - 19:41 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Fenomena sandal tertukar atau pun sandal hilang saat shalat berjamaah di masjid kerap terjadi. Fenomena ini pun sering menjadi bahan guyonan di tengah masyarakat.
Biasanya, jika seseorang kehilangan sandal di masjid, ia memutuskan meng-ghosob sandal orang lain daripada pulang dalam keadaan tak beralas. Lalu, apakah itu dibolehkan dalam Islam?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan hukum mengambil hak orang lain, meski berada dalam posisi sebagai korban. Jawaban tersebut ia sampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya awalnya mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah pengajian terkait kasus tersebut. Ia mengaku pernah bimbang saat mengetahui sandal yang dikenakannya untuk ke masjid tertukar dengan sandal orang lain.
"Di masjid, sandal saya tertukar dengan seseorang, apakah boleh saya memakai sandal orang itu?" ucap sang penanya.
Ulama asal Cirebon itu menjelaskan, mengambil sesuatu yang bukan milik kita adalah haram. Ia meminta agar sang penanya tidak menyepelekan masalah tersebut. Ia menegaskan, ghosob adalah haram.
"Tidak boleh, itu bukan sandal Anda, ghosob itu haram. Jangan main-main, tolong jangan biasakan mengambil sandal milik seseorang," kata Buya Yahya.
Biasanya, jika seseorang kehilangan sandal di masjid, ia memutuskan meng-ghosob sandal orang lain daripada pulang dalam keadaan tak beralas. Lalu, apakah itu dibolehkan dalam Islam?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan hukum mengambil hak orang lain, meski berada dalam posisi sebagai korban. Jawaban tersebut ia sampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya awalnya mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah pengajian terkait kasus tersebut. Ia mengaku pernah bimbang saat mengetahui sandal yang dikenakannya untuk ke masjid tertukar dengan sandal orang lain.
"Di masjid, sandal saya tertukar dengan seseorang, apakah boleh saya memakai sandal orang itu?" ucap sang penanya.
Ulama asal Cirebon itu menjelaskan, mengambil sesuatu yang bukan milik kita adalah haram. Ia meminta agar sang penanya tidak menyepelekan masalah tersebut. Ia menegaskan, ghosob adalah haram.
"Tidak boleh, itu bukan sandal Anda, ghosob itu haram. Jangan main-main, tolong jangan biasakan mengambil sandal milik seseorang," kata Buya Yahya.