Perjuangan Hak Kenakan Hijab, Pengacara Prancis Maju ke Pengadilan Tinggi
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 25 Februari 2022 - 09:00 WIB
Remaja muslim dengan hijab di sudut Kota Paris, Prancis. Foto: LANGIT7/iStock
Dewan pengacara di Prancis mengeluarkan aturan pelarangan menggunakan hijab untuk mewakili klien di ruang sidang. Sarah Asmeta, seorang pengacara yang mengenakan hijab dalam kesehariannya berjuang untuk membatalkan aturan itu.
Pengadilan tertinggi Prancis akan mengadili kasus Asmeta, yang dalam putusannya dapat menjadi preseden nasional dan akan bergema di negara tersebut, pekan depan.
"Saya tidak dapat menerima gagasan bahwa di negara saya, untuk menjalankan profesi, yang saya mampu, saya harus menanggalkan pakaian saya sendiri," kata Asmeta, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Jurnalis Muslimah: Tindakan Prancis Larang Hijab di Olahraga, Keji dan Berbahaya
Asmeta, yang berkebangsaan Prancis-Suriah, adalah orang pertama di keluarganya yang melanjutkan studi di bidang hukum. Dia juga orang pertama di sekolah hukumnya IXAD di kota utara Lille yang mengenakan jilbab.
Di tahun 2019, Asmeta mengambil sumpah dan memasuki profesi sebagai pengacara magang, tidak ada undang-undang khusus yang mengatakan dia tidak bisa mengenakan jilbabnya.
Tetapi pada bulan-bulan setelah dia mengambil sumpah, Dewan Pengacara Lille mengeluarkan aturan internal yang melarang tanda-tanda keyakinan politik, filosofis dan agama untuk dikenakan di pengadilan. Asmeta menilai hal itu sebagai target dan diskriminatif.
Pengadilan tertinggi Prancis akan mengadili kasus Asmeta, yang dalam putusannya dapat menjadi preseden nasional dan akan bergema di negara tersebut, pekan depan.
"Saya tidak dapat menerima gagasan bahwa di negara saya, untuk menjalankan profesi, yang saya mampu, saya harus menanggalkan pakaian saya sendiri," kata Asmeta, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Jurnalis Muslimah: Tindakan Prancis Larang Hijab di Olahraga, Keji dan Berbahaya
Asmeta, yang berkebangsaan Prancis-Suriah, adalah orang pertama di keluarganya yang melanjutkan studi di bidang hukum. Dia juga orang pertama di sekolah hukumnya IXAD di kota utara Lille yang mengenakan jilbab.
Di tahun 2019, Asmeta mengambil sumpah dan memasuki profesi sebagai pengacara magang, tidak ada undang-undang khusus yang mengatakan dia tidak bisa mengenakan jilbabnya.
Tetapi pada bulan-bulan setelah dia mengambil sumpah, Dewan Pengacara Lille mengeluarkan aturan internal yang melarang tanda-tanda keyakinan politik, filosofis dan agama untuk dikenakan di pengadilan. Asmeta menilai hal itu sebagai target dan diskriminatif.