Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Perjuangan Hak Kenakan Hijab, Pengacara Prancis Maju ke Pengadilan Tinggi

Fifiyanti Abdurahman Jum'at, 25 Februari 2022 - 09:00 WIB
Perjuangan Hak Kenakan Hijab, Pengacara Prancis Maju ke Pengadilan Tinggi
Remaja muslim dengan hijab di sudut Kota Paris, Prancis. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Dewan pengacara di Prancis mengeluarkan aturan pelarangan menggunakan hijab untuk mewakili klien di ruang sidang. Sarah Asmeta, seorang pengacara yang mengenakan hijab dalam kesehariannya berjuang untuk membatalkan aturan itu.

Pengadilan tertinggi Prancis akan mengadili kasus Asmeta, yang dalam putusannya dapat menjadi preseden nasional dan akan bergema di negara tersebut, pekan depan.

"Saya tidak dapat menerima gagasan bahwa di negara saya, untuk menjalankan profesi, yang saya mampu, saya harus menanggalkan pakaian saya sendiri," kata Asmeta, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Jurnalis Muslimah: Tindakan Prancis Larang Hijab di Olahraga, Keji dan Berbahaya

Asmeta, yang berkebangsaan Prancis-Suriah, adalah orang pertama di keluarganya yang melanjutkan studi di bidang hukum. Dia juga orang pertama di sekolah hukumnya IXAD di kota utara Lille yang mengenakan jilbab.

Di tahun 2019, Asmeta mengambil sumpah dan memasuki profesi sebagai pengacara magang, tidak ada undang-undang khusus yang mengatakan dia tidak bisa mengenakan jilbabnya.

Tetapi pada bulan-bulan setelah dia mengambil sumpah, Dewan Pengacara Lille mengeluarkan aturan internal yang melarang tanda-tanda keyakinan politik, filosofis dan agama untuk dikenakan di pengadilan. Asmeta menilai hal itu sebagai target dan diskriminatif.

Dia kalah dalam kasus di pengadilan banding pada tahun 2020, mendorong masalah ini ke pengadilan tertinggi, Pengadilan Kasasi. Putusan 2 Maret akan meletakkan dasar bagi Dewan Pengacara secara nasional, Patrick Poirret, jaksa agung, mengatakan kepada pengadilan pekan lalu.

Saat ini di Prancis, mayoritas Dewan Pengacara, memiliki aturan internal yang tidak mengizinkan simbol agama seperti jilbab.

Dari Dewan Pengacara yang mewakili 75% praktisi, 56% telah melarang simbol agama untuk dikenakan dengan gaun, menurut survei yang diminta oleh Poirret untuk kasus ini.

“Dalam larangan umum ini ada diskriminasi yang tepat dan tidak langsung [terhadap wanita Muslim],” kata pengacara Asmeta, Claire Waquet kepada pengadilan, Selasa pekan lalu.

Asmeta mengatakan dia merasa lebih sulit daripada rekan-rekannya untuk menemukan penempatan kerja.

Baca juga: Senat Prancis Dukung Rencana Larang Hijab dalam Dunia Olahraga

Berjuang sampai detik terakhir, Asmeta, yang memiliki pengalaman baik magang di Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag dan bekerja sebagai asisten hukum di Brussel, sedang mempertimbangkan pindah ke luar negeri lagi sebagai upaya terakhir.

“Saya sangat senang di sana, saya bisa bekerja, orang melihat saya sebagai orang yang memiliki kompetensi dan tidak suka masalah,” katanya.

Islam melihat jilbab sebagai kode wajib berpakaian, bukan simbol agama yang menunjukkan afiliasi seseorang.

Apa yang wanita Muslim pilih untuk dipakai adalah topik kontroversial di Prancis. Pada tahun 2004, negara ini telah melarang penggunaan jilbab di sekolah umum. Kemudian di tahun 2010, menjadi negara Eropa pertama yang melarang burqa, yang menutupi wajah wanita.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)