Pedoman Pengeras Suara Masjid Berpotensi Sia-sia Tanpa Sanksi
Fajar adhitya
Kamis, 03 Maret 2022 - 14:10 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala berpotensi sia-sia. Pendekatan regulasi yang diambil dinilai terlalu pragmatis.
Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Musta’in Mashud menilai edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak akan efektif tanpa adanya sanksi. Menuru dia, hal itu terjadi salah satunya karena rendahnya penegakan hukum di Indonesia
“Melalui aturan yang ada hukumannya saja banyak dilanggar, apalagi hanya dengan himbauan seperti SE Nomor 05 2022 ini. Jadi jangan seolah-olah semua permasalahan bisa diselesaikan dengan menerbitkan aturan,” kata dosen kelahiran Tulungagung tersebut dikutip laman resmi Unair, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga:Pedoman Pengeras Suara Masjid Disusun Berdasar Prinsip Syariat
Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat terkait kehidupan plural juga menjadi faktor dalam permasalahan ini. Prof Musta’in menilai bahwa tidak semua masyarakat memiliki kesadaran dan pemahaman akan toleransi beragama.
Sehingga, ia merasa bahwa pendekatan edukasi dan pendampingan adalah hal yang harus dilakukan. “Tidak semua masyarakat kita sudah memiliki pemikiran yang rasional, objektif, dan paham akan bagaimana kehidupan bermasyarakat yang plural,” ujarnya.
Prof Musta’in mendorong perlunya langkah nyata untuk menyadarkan masyarakat serta membangkitkan New Social Movement (Gerakan Sosial Baru). Gerakan sosial yang institusional, teratur, banyak manfaatnya dan melembaga dari dalam.
Guru Besar Sosiologi Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Musta’in Mashud menilai edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak akan efektif tanpa adanya sanksi. Menuru dia, hal itu terjadi salah satunya karena rendahnya penegakan hukum di Indonesia
“Melalui aturan yang ada hukumannya saja banyak dilanggar, apalagi hanya dengan himbauan seperti SE Nomor 05 2022 ini. Jadi jangan seolah-olah semua permasalahan bisa diselesaikan dengan menerbitkan aturan,” kata dosen kelahiran Tulungagung tersebut dikutip laman resmi Unair, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga:Pedoman Pengeras Suara Masjid Disusun Berdasar Prinsip Syariat
Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat terkait kehidupan plural juga menjadi faktor dalam permasalahan ini. Prof Musta’in menilai bahwa tidak semua masyarakat memiliki kesadaran dan pemahaman akan toleransi beragama.
Sehingga, ia merasa bahwa pendekatan edukasi dan pendampingan adalah hal yang harus dilakukan. “Tidak semua masyarakat kita sudah memiliki pemikiran yang rasional, objektif, dan paham akan bagaimana kehidupan bermasyarakat yang plural,” ujarnya.
Prof Musta’in mendorong perlunya langkah nyata untuk menyadarkan masyarakat serta membangkitkan New Social Movement (Gerakan Sosial Baru). Gerakan sosial yang institusional, teratur, banyak manfaatnya dan melembaga dari dalam.