Sake dan Mirin Haram, Ini Penjelasan LPPOM MUI
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 04 Maret 2022 - 06:12 WIB
Sebotol sake yang dituang ke dalam gelas. Foto: LANGIT7/iStock
Di Indonesia, tak hanya ada restoran kuliner nusantara saja, namun juga diramaikand dengan tempat makan yang mengadopsi makanan dari luar negeri. Salah satu restoran yang menjadi tren adalah masakan Jepang.
Dalam menambah cita rasa masakan, makanan khas Jepang identik dengan penggunaan sake dan mirin, yang masuk dalam kategori khamr atau haram digunakan.
Meski hanya bersifat menambah cita rasa, namun sedikit banyaknya penggunaan atau memabukkan atau tidak, makanan dengan sake atau mirin sudah pasti haram.
Baca juga: Klaim Bebas Babi, Yakinkah Restoran AYCE Halal?
“Tidak melihat lagi penggunaannya seberapa. Mau banyak atau sedikit, mabuk atau tidak mabuk, tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis. Apalagi ada yang bilang, jikacdipanaskan alkohol akan menguap. Tapi tetap saja tidak bisa karena zatnya sudah terkandung dalam masakan tersebut,” jelas Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Islam dengan jelas melarang umatnya mengonsumsi segala jenis khamr. Hal ini tercantum dalam tiga ayat sekaligus, yakni Al-Maidah ayat 90, Al-Baqarah ayat 219, dan QS. An-Nisa ayat 43.
Sake merupakan minuman asal Jepang yang terbuat dari fermentasi beras dan mengandung alkohol. Minuman ini sering juga dikenal dengan sebutan anggur beras.
Dalam menambah cita rasa masakan, makanan khas Jepang identik dengan penggunaan sake dan mirin, yang masuk dalam kategori khamr atau haram digunakan.
Meski hanya bersifat menambah cita rasa, namun sedikit banyaknya penggunaan atau memabukkan atau tidak, makanan dengan sake atau mirin sudah pasti haram.
Baca juga: Klaim Bebas Babi, Yakinkah Restoran AYCE Halal?
“Tidak melihat lagi penggunaannya seberapa. Mau banyak atau sedikit, mabuk atau tidak mabuk, tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis. Apalagi ada yang bilang, jikacdipanaskan alkohol akan menguap. Tapi tetap saja tidak bisa karena zatnya sudah terkandung dalam masakan tersebut,” jelas Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Islam dengan jelas melarang umatnya mengonsumsi segala jenis khamr. Hal ini tercantum dalam tiga ayat sekaligus, yakni Al-Maidah ayat 90, Al-Baqarah ayat 219, dan QS. An-Nisa ayat 43.
Sake merupakan minuman asal Jepang yang terbuat dari fermentasi beras dan mengandung alkohol. Minuman ini sering juga dikenal dengan sebutan anggur beras.