STAI Attaqwa: Pengelolaan Zakat Secara Institusi Belum Maksimal
Redaksi
Ahad, 06 Maret 2022 - 08:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Attaqwa Bekasi, Dr Abid Marzuki mengatakan bahwa peran zakat secara institusi belum sepenuhnya maksimal. Menurut Abid, ada kelalaian yang dilakukan oleh institusi dalam pengelolaan zakat untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Hal ini disampaikan Abid di acara workshop bertajuk "Menggali Potensi dan Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat". Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara STAI Attaqwa, Yayasan Attaqwa, dan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI).
Abid Marzuki menyayangkan banyak potensi sumber daya manusia di sekitar kita yang tersia-siakan. Padahal mereka dapat dibantu dari pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel.
Baca Juga:Redistribusi Kekayaan Melalui Penguatan Zakat BUMN Via Baznas
Ia pun bercerita tentang salah satu teman masa kecilnya yang selalu mendapat juara kelas. Namun potensi itu tersia-siakan karena ada kelalaian pengelolaan zakat secara institusional. Padahal apabila zakat dapat dikelola dengan baik, SDM potensial dapat terbantu.
Pada kesempatan sama, alumni Attaqwa Cecep Maskanul Hakim menyampaikan bahwa adanya regulasi merupakan hal yang penting dalam pengelolaan zakat. "Diperlukan adanya aturan yang tepat, sehingga pengelolaan zakat di institusi dapat sepenuhnya maksimal," katanya.
Senada, Direktur Pengumpulan Baznas RI Faisal Qasim mengatakan bahwa potensi zakat di Kabupaten Bekasi cukup besar. Sehingga apabila dikelola dengan baik, maka dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Hal ini disampaikan Abid di acara workshop bertajuk "Menggali Potensi dan Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat". Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara STAI Attaqwa, Yayasan Attaqwa, dan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI).
Abid Marzuki menyayangkan banyak potensi sumber daya manusia di sekitar kita yang tersia-siakan. Padahal mereka dapat dibantu dari pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel.
Baca Juga:Redistribusi Kekayaan Melalui Penguatan Zakat BUMN Via Baznas
Ia pun bercerita tentang salah satu teman masa kecilnya yang selalu mendapat juara kelas. Namun potensi itu tersia-siakan karena ada kelalaian pengelolaan zakat secara institusional. Padahal apabila zakat dapat dikelola dengan baik, SDM potensial dapat terbantu.
Pada kesempatan sama, alumni Attaqwa Cecep Maskanul Hakim menyampaikan bahwa adanya regulasi merupakan hal yang penting dalam pengelolaan zakat. "Diperlukan adanya aturan yang tepat, sehingga pengelolaan zakat di institusi dapat sepenuhnya maksimal," katanya.
Senada, Direktur Pengumpulan Baznas RI Faisal Qasim mengatakan bahwa potensi zakat di Kabupaten Bekasi cukup besar. Sehingga apabila dikelola dengan baik, maka dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.