Pencabutan Aturan Covid-19
Jamaah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Rapatkan Shaf saat Shalat Subuh
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 07 Maret 2022 - 14:53 WIB
Suasana pelaksaan shalat jamaah di Masjidil Haram, Mekah setelah pencabutan aturan pembatasan karena Covid-19. Foto: Haramain
Jamaah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melaksanakan shalat subuh tanpa menjaga jarak pada Ahad (6/3/2022) kemarin. Hal ini menyusul pencabutan pembatasan Covid-19 di Kerajaan Arab Saudi sejak Sabtu (5/3/2022).
Para imam Masjid Al Haram dan Masjid An Nabawi pada hari Minggu menginstruksikan jamaah untuk “meluruskan barisan dan menutup celah.” seperti dilansir dari The Siasat Daily, Senin (7/3/2022).
Jemaah yang gembira di Masjidil Haram di Makkah Al-Mukkarramah dan Masjid Nabawi di Madinah Al-Munawarrah dan semua masjid di Kerajaan berbaris bahu-membahu untuk melakukan shalat Subuh.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Robot Semprot Disinfektan di Area Masjidil Haram
Kepresidenan Dua Masjid Suci telah merestorasi karpet di halaman Masjidil Haram untuk pertama kalinya sejak awal pandemi COVID-19 pada Maret 2020.
Persyaratan mendapatkan izin shalat di Masjid Al Haram dan ziarah kepada Nabi dan para sahabatnya telah dihapus. Jamaah cukup menunjukkan status "Kekebalan" melalui aplikasi Tawaklna.
Sebelumnya, pada Ahad, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan ketersediaan reservasi izin untuk melakukan umrah selama bulan Ramadhan. Jamaah dapat memesan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, mulai Ahad kemarin.
Para imam Masjid Al Haram dan Masjid An Nabawi pada hari Minggu menginstruksikan jamaah untuk “meluruskan barisan dan menutup celah.” seperti dilansir dari The Siasat Daily, Senin (7/3/2022).
Jemaah yang gembira di Masjidil Haram di Makkah Al-Mukkarramah dan Masjid Nabawi di Madinah Al-Munawarrah dan semua masjid di Kerajaan berbaris bahu-membahu untuk melakukan shalat Subuh.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Robot Semprot Disinfektan di Area Masjidil Haram
Kepresidenan Dua Masjid Suci telah merestorasi karpet di halaman Masjidil Haram untuk pertama kalinya sejak awal pandemi COVID-19 pada Maret 2020.
Persyaratan mendapatkan izin shalat di Masjid Al Haram dan ziarah kepada Nabi dan para sahabatnya telah dihapus. Jamaah cukup menunjukkan status "Kekebalan" melalui aplikasi Tawaklna.
Sebelumnya, pada Ahad, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan ketersediaan reservasi izin untuk melakukan umrah selama bulan Ramadhan. Jamaah dapat memesan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, mulai Ahad kemarin.