LANGIT7.ID - , Riyadh - Jamaah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melaksanakan shalat subuh tanpa menjaga jarak pada Ahad (6/3/2022) kemarin. Hal ini menyusul pencabutan pembatasan Covid-19 di Kerajaan Arab Saudi sejak Sabtu (5/3/2022).
Para imam Masjid Al Haram dan Masjid An Nabawi pada hari Minggu menginstruksikan jamaah untuk “meluruskan barisan dan menutup celah.” seperti dilansir dari The Siasat Daily, Senin (7/3/2022).
Jemaah yang gembira di Masjidil Haram di Makkah Al-Mukkarramah dan Masjid Nabawi di Madinah Al-Munawarrah dan semua masjid di Kerajaan berbaris bahu-membahu untuk melakukan shalat Subuh.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Robot Semprot Disinfektan di Area Masjidil HaramKepresidenan Dua Masjid Suci telah merestorasi karpet di halaman Masjidil Haram untuk pertama kalinya sejak awal pandemi COVID-19 pada Maret 2020.
Persyaratan mendapatkan izin shalat di Masjid Al Haram dan ziarah kepada Nabi dan para sahabatnya telah dihapus. Jamaah cukup menunjukkan status "Kekebalan" melalui aplikasi Tawaklna.
Sebelumnya, pada Ahad, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan ketersediaan reservasi izin untuk melakukan umrah selama bulan Ramadhan. Jamaah dapat memesan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, mulai Ahad kemarin.
Sebagai informasi, total jumlah infeksi Covid-19 di Arab Saudi mencapai 747.119, 726.876 pemulihan, dan 9.006 kematian, dengan pemberian dosis vaksin sebanyak 61.405.382.
Baca juga: Sejarah Masjid Nabawi, Dibangun di Tanah Milik Anak YatimDiketahui, pada 4 Maret 2020, Arab Saudi memutuskan untuk menangguhkan sementara waktu umrah bagi warga dan penduduk. Hal tersebut dilakukan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19. Aturan yang sama diberlakukan pihak berwenang untuk kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah.
Kemudian, pada 17 Oktober 2021, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melonggarkan pembatasan Covid-19 karena penurunan kasus yang cukup signifikan dan perkembangan vaksinasi di kerajaan.
Namun, pada Desember 2021 lalu, Arab Saudi kembali memberlakukan aturan social distancing di dua masjid suci.
(est)