Mensos Ajak Pemda Beri Perlindungan Maksimal Kepada Anak
Hasanah syakim
Senin, 07 Maret 2022 - 20:35 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini (foto: kemensos)
Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengajak pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan memberikan perlindungan bagi anak. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran (SE) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan.
Tri Rismahari meminta kepala daerah baik gubernur/wali kota dan para pemangku kepentingan agar memberikan dukungan maksimal guna melindungi dan menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak melalui SE tersebut.
"Dengan adanya peningkatkan kekerasan terhadap anak, diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, pendampingan terhadap anak," ujar Risma dalam rilis yang diterima Langit7, Senin (7/3/2022).
Baca juga:Menkes: Satu dari Lima Anak Mengalami Obesitas
Risma menuturkan, anak telah mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi. Sehingga pihaknya memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman.
"Kami meminta pemda agar seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi," ungkapnya.
Dalam SE tersebut dia meminta kepada pemda untuk mengidentifikasi, dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan. Selanjutnya melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.
Tri Rismahari meminta kepala daerah baik gubernur/wali kota dan para pemangku kepentingan agar memberikan dukungan maksimal guna melindungi dan menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak melalui SE tersebut.
"Dengan adanya peningkatkan kekerasan terhadap anak, diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, pendampingan terhadap anak," ujar Risma dalam rilis yang diterima Langit7, Senin (7/3/2022).
Baca juga:Menkes: Satu dari Lima Anak Mengalami Obesitas
Risma menuturkan, anak telah mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi. Sehingga pihaknya memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman.
"Kami meminta pemda agar seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi," ungkapnya.
Dalam SE tersebut dia meminta kepada pemda untuk mengidentifikasi, dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan. Selanjutnya melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.