LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengajak pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan memberikan
perlindungan bagi anak. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran (SE) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan.
Tri Rismahari meminta kepala daerah baik gubernur/wali kota dan para pemangku kepentingan agar memberikan dukungan maksimal guna melindungi dan menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak melalui SE tersebut.
"Dengan adanya peningkatkan kekerasan terhadap anak, diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, pendampingan terhadap anak," ujar Risma dalam rilis yang diterima Langit7, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Menkes: Satu dari Lima Anak Mengalami ObesitasRisma menuturkan, anak telah mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi. Sehingga pihaknya memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman.
"Kami meminta pemda agar seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi," ungkapnya.
Dalam SE tersebut dia meminta kepada pemda untuk mengidentifikasi, dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan. Selanjutnya melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.
"Pencegahan meliputi pengasuhan, upaya pencegahan berfokus pada anak, orangtua dan komunitas, juga kampanye sosial dan penegakan hukum" jelasnya.
Risma menjelaskan terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, dia dan jajaran Kemensos telah melakukan langkah cepat, sistematis dan berkelanjutan.
"Kemensos merespon permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan," katanya.
Menurut Risma, Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif juga penegakan hukum, pelibatan berbagai disiplin ilmu, serta pelibatan stakeholders.
Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan termasuk kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.
“Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online,” kata Risma.
Kemudian, data Kemensos per 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani oleh Kemensos sebanyak 780 anak dengan rincian, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.
"Data Kemensos 31 Januari 2022, total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253. Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis sebanyak 80 anak," ujarnya.
Baca juga: Kapan Waktu Tepat Ajari Anak-Anak Berpuasa?Menurutnya, mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1.
“Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”
Selain itu, terdapat Perlindungan Khusus sebagai suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Baca juga: Yuk, Ajari Anak Berpuasa Sedari Dini"Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 UU No 23/2002, yang menekankan kepada pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak," tuturnya.
(sof)