home wirausaha syariah

Metaverse untuk Kegiatan Ibadah, Ini Penjelasan MUI

Rabu, 09 Maret 2022 - 12:30 WIB
Ilustrasi anak-anak bermain dengan metaverse. (Foto: istimewa).
Metaverse menjadi ruang digital yang memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk bersosialisasi dan transaksi jual-beli. Namun bagaimana bila untuk kegiatan ibadah?

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan, implikasi dari ruang digital tersebut bukan hanya sosial, dan ekonomi, tapi juga politik, dan agama, termasuk diresmikannya haji virtual oleh Imam Masjidil Haram, Syekh Abdurrahman As-Sudais.

“Ibadah haji adalah ibadah mahdlah yang tata caranya telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. Ketika sudah ada dalil qath’i, maka akan semakin sedikit ruang dalam berijtihad, terlebih jika tidak memenuhi rukun dan syarat tertentu,” kata dia dikutip dari keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:Mencari Pintu Masuk Pengelolaan SDM ke Dunia Metaverse

Untuk itu, dia mengingatkan agar masyarakat, khususnya umat Islam selalu tabayun setiap menerima informasi baru.

Menurutnya, penggunaan teknologi dipandang melalui dua sisi, yakni untuk mengembangkan wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, teknologi harus dikuasai bukan malah menguasai.

“Utamakan bertabayun dulu sebelum percaya dan membagikannya kepada orang lain,” kata Dosen Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
metaverse majelis ulama indonesia ibadah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya