LANGIT7.ID, Jakarta -
Metaverse menjadi ruang digital yang memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk bersosialisasi dan transaksi jual-beli. Namun bagaimana bila untuk kegiatan ibadah?
Sekretaris Jenderal
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan, implikasi dari ruang digital tersebut bukan hanya sosial, dan ekonomi, tapi juga politik, dan agama, termasuk diresmikannya haji virtual oleh Imam Masjidil Haram, Syekh Abdurrahman As-Sudais.
“Ibadah haji adalah ibadah mahdlah yang tata caranya telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. Ketika sudah ada dalil qath’i, maka akan semakin sedikit ruang dalam berijtihad, terlebih jika tidak memenuhi rukun dan syarat tertentu,” kata dia dikutip dari keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Mencari Pintu Masuk Pengelolaan SDM ke Dunia MetaverseUntuk itu, dia mengingatkan agar masyarakat, khususnya umat Islam selalu tabayun setiap menerima informasi baru.
Menurutnya, penggunaan teknologi dipandang melalui dua sisi, yakni untuk mengembangkan wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, teknologi harus dikuasai bukan malah menguasai.
“Utamakan bertabayun dulu sebelum percaya dan membagikannya kepada orang lain,” kata Dosen Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pelatihan MUI Jatim, Noor Harisudin menyebutkan, era metaverse adalah pengejawantahan dari respons hadis Rasulullah tentang perubahan sosial.
Dijelaskan dalam hadis tersebut, kata dia, setiap 100 tahun akan muncul seorang mujadid atau tokoh pembaruan, termasuk soal Metaverse. Beragama di era metaverse, kerap disuguhi banyak pertanyaan terkait permasalahan yang muncul.
"Islam terdiri dari tiga unsur, yakni tauhid, syariah, dan akhlak. Ketiga unsur ini harus tetap terpenuhi dalam realitas virtual tersebut,” ujarnya.
Adapun persoalan yang kerap muncul di era Metaverse, di antaranya soal akidah, ibadah mahdlah, aktivitas neouratik sebagai perbuatan mukallaf, transaksi, dan menikah virtual.
Menurutnya, hal itu membutuhkan pembahasan jauh lebih rumit. Sehingga muncul pertanyaan mendasar terkait peran manusia di era Metaverse.
"Dalam dunia Metaverse, manusia punya identitas virtual yang maya, selain identitasnya yang nyata. Kalau merujuk Ushul Fiqh, yang dihukumi mukallaf adalah yang di dunia nyata,” jelasnya.
Dia menegaskan, ibadah salat, haji, puasa, dan ibadah lainnya, yang terhitung adalah yang dilakukan di dunia nyata. Sementara ibadah yang dilakukan di dunia metaverse, tidak dianggap sah karena bukan dunia nyata.
(bal)