home global news

Ini Syarat Perjalanan Domestik via Jalur Darat Tanpa Antigen dan PCR

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:45 WIB
Perjalanan domestik kini tanpa tes antigen dan PCR. (Foto: Istimewa).
Pemerintah menyambut baik dan bersiap dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Sehingga terdapat beberapa perubahan ketentuan terkait upaya pengendalian Covid-19, khususnya pada transportasi di Indonesia

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

“Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Kebijakan Pelaku Perjalanan Domestik jadi Momentum Pemulihan Pariwisata

Dalam ketentuan itu, para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tidak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Sementara, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Juga rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Untuk para pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau pun rapid test antigen," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perjalanan domestik tes antigen swab pcr
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya