Bagaimana Hukum Plasma Konvalesen Menurut Syariat, Bolehkah?
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 11 Maret 2022 - 10:33 WIB
Pemberian plasma konvalesen pada pasien. Foto: LANGIT7/iStock
Plasma konvalesen merupakan cairan antibodi berwarna kuning pekat yang asalnya dari dalam tubuh. Plasma ini ternyata hanya dimiliki oleh penyintas atau seseorang yang telah sembuh dari Covid-19. Dalam dunia kedokteran dikatakan plasma konvalesen dapat didonorkan sebagai antibodi untuk pasien yang positif.
Lalu, dalam Islam apakah mendonorkan plasma konvalesen dibolehkan?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A mengatakan sesuatu yang diharamkan menjadi boleh dilakukan jika terdapat hujjah syar’iah, yakni argumentasi rasional dari para ahli.
Baca juga: Hukum Islam Bisa Hukum Mati Pemerkosa meski Tak Ada 4 Saksi
"Dalam hal transfusi darah plasma konvalesen, sifatnya tentu bukan memakan atau mengonsumsinya, tetapi menyalurkan darah dari donor (pemberi) kepada penerima. Dan itu dilakukan dalam kondisi darurat demi kemaslahatan yang lebih besar, yakni keselamatan jiwa manusia," ujar Asrorun, dikutip dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Jumat (12/3/2022).
Dalam Islam mengonsumsi darah hukumnya adalah haram. Larangan tersebut dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 173.
Lalu, dalam Islam apakah mendonorkan plasma konvalesen dibolehkan?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A mengatakan sesuatu yang diharamkan menjadi boleh dilakukan jika terdapat hujjah syar’iah, yakni argumentasi rasional dari para ahli.
Baca juga: Hukum Islam Bisa Hukum Mati Pemerkosa meski Tak Ada 4 Saksi
"Dalam hal transfusi darah plasma konvalesen, sifatnya tentu bukan memakan atau mengonsumsinya, tetapi menyalurkan darah dari donor (pemberi) kepada penerima. Dan itu dilakukan dalam kondisi darurat demi kemaslahatan yang lebih besar, yakni keselamatan jiwa manusia," ujar Asrorun, dikutip dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Jumat (12/3/2022).
Dalam Islam mengonsumsi darah hukumnya adalah haram. Larangan tersebut dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 173.