Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Bagaimana Hukum Plasma Konvalesen Menurut Syariat, Bolehkah?

Fifiyanti Abdurahman Jum'at, 11 Maret 2022 - 10:33 WIB
Bagaimana Hukum Plasma Konvalesen Menurut Syariat, Bolehkah?
Pemberian plasma konvalesen pada pasien. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Plasma konvalesen merupakan cairan antibodi berwarna kuning pekat yang asalnya dari dalam tubuh. Plasma ini ternyata hanya dimiliki oleh penyintas atau seseorang yang telah sembuh dari Covid-19. Dalam dunia kedokteran dikatakan plasma konvalesen dapat didonorkan sebagai antibodi untuk pasien yang positif.

Lalu, dalam Islam apakah mendonorkan plasma konvalesen dibolehkan?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A mengatakan sesuatu yang diharamkan menjadi boleh dilakukan jika terdapat hujjah syar’iah, yakni argumentasi rasional dari para ahli.

Baca juga: Hukum Islam Bisa Hukum Mati Pemerkosa meski Tak Ada 4 Saksi

"Dalam hal transfusi darah plasma konvalesen, sifatnya tentu bukan memakan atau mengonsumsinya, tetapi menyalurkan darah dari donor (pemberi) kepada penerima. Dan itu dilakukan dalam kondisi darurat demi kemaslahatan yang lebih besar, yakni keselamatan jiwa manusia," ujar Asrorun, dikutip dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Jumat (12/3/2022).

Dalam Islam mengonsumsi darah hukumnya adalah haram. Larangan tersebut dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 173.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah." (Q.S. Al-Baqarah: 173)

Juga di dalam surat Al-Maidah telah ditegaskan bahwa memakan darah adalah haram.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Q.S. Al-Maidah, 5:3).

Akan tetapi, lanjut Asrorun, Islam juga menempatkan aspek kesehatan sebagai sesuatu yang utama. Kesehatan merupakan salah satu dari maqashid syariah, sebagai salah satu tujuan dari Islam.

"Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, untuk mengatur kemakmuran di bumi guna menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Salah satu penunjang kebahagian tersebut adalah dengan memiliki tubuh yang sehat, sehingga dengannya kita dapat beribadah dengan lebih baik kepada Allah," pungkasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Islam UIN: Islam Ajarkan Wasatiah dalam Bermedia Sosial

Agama Islam sangat mengutamakan kesehatan lahir dan batin yang menempatkannya sebagai kenikmatan kedua setelah Iman. Kesehatan merupakan ketahanan jasmaniah, rohaniyah, sekaligus sosial yang dimiliki manusia sebagai karunia Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan tuntunan-Nya, dan memelihara serta mengembangkannya.

Sesuatu yang diharamkan menjadi boleh dilakukan jika terdapat hujjah syar’iah. Hal ini, tambah Asrorun, berlaku kaidah fiqhiyyah yang menyebutkan, Adh-dharuratu tubihul-mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang, diperbolehkan”.

Allah tidak serta merta mengharamkan secara mutlak, katanya.

“Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Baqarah: 173).

Selain itu, ada pula kaidah Fiqhiyyah: Maa hurrima li dzatihi, ubiha lid-dhoruroh, apa-apa yang dari sisi dzatnya haram, maka dalam keadaan darurat menjadi boleh sepanjang tidak melebihi batas yang diperlukan.

Dengan demikian, sambung Asrorun, transfusi plasma darah konvalesen hukumnya boleh. Bahkan, sangat dianjurkan dalam kondisi darurat seperti pandemi COVID-19 saat ini.

Menurut para ahli kesehatan, plasma darah konvalesen menjadi salah satu cara untuk menyembuhkan mereka yang kini masih terpapar COVID-19.

"Sejumlah penelitian juga membuktikan, metode terapi plasma darah konvalesen dari pasien telah sembuh dapat menolong pasien yang sedang menjalani perawatan COVID-19 di seluruh dunia," ujar Asrorun.

Baca juga: Sulitkan Warga, MUI Palu: Penimbunan Minyak Goreng Haram

Banyak yang meyakini bahwa penggunaan terapi plasma konvalesen terbukti cukup ampuh untuk menolong pasien dengan kondisi kritis.

Data dari Palang Merah Indonesia (PMI) menyebutkan, akurasi kesembuhan terapi plasma konvalesen mencapai 99 persen dimana setiap 100 pasien yang diberikan terapi tersebut 99 di antaranya dinyatakan sembuh.

Mengingat hingga saat ini jumlah penderita COVID-19 masih relatif banyak dan pengobatan yang benar-benar efektif untuk masalah tersebut belum juga ditemukan, maka demi alasan kemanusiaan penggunaan plasma darah konvalesen dibenarkan menurut syariat Islam.

Kemudian, terkait apakah donor plasma konvalesen harus dengan sesama muslim, Asrorun berkata tidak harus, bisa dengan siapapun.

"Mengingat dasarnya adalah kemanusiaan dan tolong menolong, maka donor plasma darah konvalesen dengan bukan pemeluk Islam tetap diperkenankan, baik kita sebagai pendonor maupun sebagai penerima donor," tutupnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)