MUI Ajak Umat Islam Kembali Rapatkan Shaf, Berikut Dasar Hukumnya
Fajar adhitya
Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:51 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar umat Islam kembali merapatkan shaf shalat berjamaah di masjid. MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syar’iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah shalat selama pandemi Covid-19 sudah hilang.
Hajah syar’iyyah sebab atau alasan yang diperbolehkan syariat untuk mengambil keringanan dalam beribadah (rukhsah). Sebelumnya, MUI mendorong umat Islam mengambil rukhsah dengan shalat berjamaah di rumah, merenggangkan shaf shalat hingga menangguhkan shalat Jumat.
Pada Kamis kemarin (10/3/2022), MUI menggelar rapat Pimpinan Komisi Fatwa untuk merespons kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan pembatasan aktivitas sosial. Dewan Pimpinan MUI menyampaikan Bayan (penjelasan) sebagai berikut:
Baca Juga:Cara Sikapi Anak Lupa Shalat karena Main Gim
Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, menyatakan “Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajah syar’iyyah”.
Kebolehan merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah. Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf.
Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syar’iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah).
Hajah syar’iyyah sebab atau alasan yang diperbolehkan syariat untuk mengambil keringanan dalam beribadah (rukhsah). Sebelumnya, MUI mendorong umat Islam mengambil rukhsah dengan shalat berjamaah di rumah, merenggangkan shaf shalat hingga menangguhkan shalat Jumat.
Pada Kamis kemarin (10/3/2022), MUI menggelar rapat Pimpinan Komisi Fatwa untuk merespons kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan pembatasan aktivitas sosial. Dewan Pimpinan MUI menyampaikan Bayan (penjelasan) sebagai berikut:
Baca Juga:Cara Sikapi Anak Lupa Shalat karena Main Gim
Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, menyatakan “Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajah syar’iyyah”.
Kebolehan merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah. Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf.
Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syar’iyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang. Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah).