home global news

PKB: Pemilu 2024 Dapat Ditunda dengan Syarat

Jum'at, 11 Maret 2022 - 20:05 WIB
Ilustrasi pemilihan umum atau pemungutan suara. Foto: Langit7.id/iStock
Pemilihan Umum (Pemilu) yang rencananya digelar bulan Februari 2024bisa saja ditunda dengan syarat ada situasi darurat secara nasional. Salah satunya bencana pandemi Covid-19 yang bukan hanya berpengaruh di skala nasional, tapi juga internasional.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengatakan wacana penundaan pemilu belum sepenuhnya akan terjadi lantaran tidak ada aturannya dalam konstitusi. Namun, dia menilai keadaan ekonomi Indonesia yang baru pulih di tahun 2022 akan bermasalah bila diadakan pemilu dua tahun kemudian.

Baca juga:Wacana Penundaan Pemilu 2024, Jokowi Masih Bungkam

"Dampak dari pandemi selama dua tahun ini membuat ekonomi kita stagnan. Kata para pengamat, 2022 ini baru mau mulai bangkit. Ketika 2024 akan ada pemilu, itu membuat situasi ekonomi bisa menjadi buruk. Itulah alasan yang ada kaitannya dengan Covid-19," ujar Jazilul Fawaid di Gedung DPR, dikutip Jumat (11/3/2022).

Wakil Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 itu menjelaskan maksud penundaan pemilu bukan berarti masa jabatan Presiden tidak dibatasi. "Kita tidak akan merubahnya. Tetapi kalau ada sesuatu yang darurat dan genting secara nasional, boleh lah ditunda. Namanya ditunda ngak mungkin lima tahun lagi," ucap Jazilul.

Baca juga:Andreas Hugo: Penundaan Pemilu 2024 Tak Punya Dasar Hukum

Menurutnya, isu penundaan pemilu masih butuh kajian yang mendalam dan mekanisme yang baik juga persetujuan dari rakyat. "Semua akan jadi pertimbangan, toh ini belum apa-apa. Sama dengan wacana Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sudah bertahun-tahun itu juga diam ditempat," ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pkb pemilu pilpres 2024 jazilul fawaid dpr ri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya