LANGIT7.ID, Jakarta - Pemilihan Umum (
Pemilu) yang rencananya digelar bulan Februari 2024 bisa saja ditunda dengan syarat ada situasi darurat secara nasional. Salah satunya bencana pandemi Covid-19 yang bukan hanya berpengaruh di skala nasional, tapi juga internasional.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (
PKB), Jazilul Fawaid mengatakan wacana penundaan pemilu belum sepenuhnya akan terjadi lantaran tidak ada aturannya dalam konstitusi. Namun, dia menilai keadaan ekonomi Indonesia yang baru pulih di tahun 2022 akan bermasalah bila diadakan pemilu dua tahun kemudian.
Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Jokowi Masih Bungkam"Dampak dari pandemi selama dua tahun ini membuat ekonomi kita stagnan. Kata para pengamat, 2022 ini baru mau mulai bangkit. Ketika 2024 akan ada pemilu, itu membuat situasi ekonomi bisa menjadi buruk. Itulah alasan yang ada kaitannya dengan Covid-19," ujar Jazilul Fawaid di Gedung DPR, dikutip Jumat (11/3/2022).
Wakil Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 itu menjelaskan maksud penundaan pemilu bukan berarti masa jabatan Presiden tidak dibatasi. "Kita tidak akan merubahnya. Tetapi kalau ada sesuatu yang darurat dan genting secara nasional, boleh lah ditunda. Namanya ditunda ngak mungkin lima tahun lagi," ucap
Jazilul.
Baca juga: Andreas Hugo: Penundaan Pemilu 2024 Tak Punya Dasar HukumMenurutnya, isu penundaan pemilu masih butuh kajian yang mendalam dan mekanisme yang baik juga persetujuan dari rakyat. "Semua akan jadi pertimbangan, toh ini belum apa-apa. Sama dengan wacana Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sudah bertahun-tahun itu juga diam ditempat," ungkapnya.
"Kami akan duduk dengan para pengamat hukum tata negara, dengan para politisi dan dengan yang lainnya. Apakah itu perlu diteruskan menjadi sesuatu yang sampai pada pembahasan diamandemen atau tidak," jelasnya.
Baca juga:
Penundaan Pemilu 2024 Lebih Banyak Mudarat daripada Maslahat
AHY Tegaskan Demokrat Tolak Wacana Pengunduran Pemilu 2024(asf)