home global news

Kemenag: Label Halal MUI Ditarik dari Peredaran Secara Bertahap

Ahad, 13 Maret 2022 - 13:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal baru menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Secara bertahap, label halal MUI akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, label halal BPJPH akan segera berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas,” kata Yaqut dikutip Instagramnya, Ahad (13/3/2022).

Baca Juga:Esensi Ramadhan, Menahan Diri dari Belanja Mubazir

Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," kata Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Ahad.

Baca Juga:Mengenal Puasa Nabi-nabi Terdahulu sebelum Muhammad Diutus
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag sertifikasi halal lppom mui
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya