Opini
Bagaimana Efektivitas Hukum Internasional dalam Konflik Rusia-Ukraina?
Redaksi
Sabtu, 19 Maret 2022 - 10:14 WIB
Ilustrasi konflik Rusia - Ukraina. Foto: iStock
Peristiwa geopolitik baru-baru ini terkait dengan adanya serangan militer Rusia ke wilayah Ukraina telah menimbulkan sejumlah pertanyaan kompleks tentang bagaimana efektivitas hukum internasional.
Serangan militer tersebut dianggap oleh para pengamat hukum internasional sebagai serangan terbesar terhadap negara Eropa sejak Perang Dunia Kedua dan menjadi salah satu tragedi dalam sejarah hukum internasional.
Ilegal
Dalam aturan hukum internasional modern, terdapat ketentuan mengikat yang melarang setiap negara terutama negara yang menjadi anggota Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menggunakan kekerasan atau kekuatan bersenjata terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lainnya.
Baca juga: Ukraina Sebut Pasukan Rusia Serang Masjid Suleiman di Mariupol
Hal itu disebutkan dengan sangat jelas dalam pasal 2 ayat (4) Piagam PBB (United Nations Charter) yang merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur tentang prinsip-prinsip utama hubungan antar negara-negara di dunia.
Baik secara tekstual dan kontekstual, pasal tersebut dapat dimaknai bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk melakukan segala tindakan yang efektif agar perdamaian dan keamanan dunia tetap terjaga.
Serangan militer tersebut dianggap oleh para pengamat hukum internasional sebagai serangan terbesar terhadap negara Eropa sejak Perang Dunia Kedua dan menjadi salah satu tragedi dalam sejarah hukum internasional.
Ilegal
Dalam aturan hukum internasional modern, terdapat ketentuan mengikat yang melarang setiap negara terutama negara yang menjadi anggota Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menggunakan kekerasan atau kekuatan bersenjata terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lainnya.
Baca juga: Ukraina Sebut Pasukan Rusia Serang Masjid Suleiman di Mariupol
Hal itu disebutkan dengan sangat jelas dalam pasal 2 ayat (4) Piagam PBB (United Nations Charter) yang merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur tentang prinsip-prinsip utama hubungan antar negara-negara di dunia.
Baik secara tekstual dan kontekstual, pasal tersebut dapat dimaknai bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk melakukan segala tindakan yang efektif agar perdamaian dan keamanan dunia tetap terjaga.